JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural orang asli Papua Periode ke dua, yang memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yang akan maju dalam Pemilukada,  Kamis (11/8), menggelar rapat pembahasan Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.

Yoram Wambrauw  saat memberi keterangan Pers

Yoram Wambrauw saat memberi keterangan Pers

Dalam rapat yang dihadiri 27 anggotanya, menurut Pimpinan Sementara MRP Joram Wambrauw,SH, belum membahas tentang criteria seorang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. “Saat ini kita membahas Raperdasus tentang tata cara pemilihannya, belum membahas kriteria orangnya sebagai calon,” jelasnya kepada Wartawan usai membuka rapat di Aula Kantor MRP, Kotaraja. Dikatakan,  Raperdasus tersebut telah diterimanya dari Sekretaris DPR Papua, yang akan dibahas lebih detail melalui komisi-komisi yang di MRP. Dari pembahasan di komisi, akan diplenokan yang menghasilkan berupa pertimbangan dan persetujuan dari MRP terkait tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. 
“Rapat pembahasan ini, kita lakukan paling cepat dua atau tiga hari baru dapat menetapkan pertimbangan dan persetujuan terkait Raperdasus yang diusulkan kepada kami,” jelasnya tentang target waktu pembahasan Raperdasus.
Disingung tentang polemik di tubuh MRP, yakni dengan pembentukan MRP Papua Barat, ditegaskan bahwa masalah tersebut tidak berpengaruh. “Itu tidak berpengaruh, karean kita sudah melakukan koordinasi dan MRP harus melakukan tugas itu. Tidak ada masalah terhadap itu,” jelasnya.
Disinggung tentang jabatan ketua MRP yang sifatnya masih sementara, menurut Yoram, bahwa MRP telah melakukan pleno untuk menambah kewenangan pimpinan sementara dalam membuat sebuah keputusan.
“Pada tangal 8 Agustus yang lalu kami sudah pleno untuk merubah beberapa ketentutan tentang tugas pimpinan sementara MRP, yang semula hanya mempimpin rapat-rapat pimpinan untuk pembentukan tatib dan pemilihan pimpinan definitif,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa penambahan kewenangan pimpinan sementara tersebut, yakni pimpinan sementara diberikan ruang untuk melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP.
Sementara itu, dalam sambutannya saat membuka rapat dikatakan, bahwa peristiwa yang terjadi sekarang ini adalah tugas pertama yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MRP secara kongkrit, praktis dengan cara bermitra dengan unsur penyelenggara pemerintah di Provinsi Papua.
“Yakni MRP bermitra dengan Pemerintah Propinsi, dalam hal ini,Gubernur dan DPRP,” ujarnya.