JAYAPURA-Komnas HAM Perwakilan Papua menyatakan mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap warga sipil tak berdosa maupun aparat Negara yang sedang menjalankan tugas Negara selama bulan Juni –Agustus di Provinsi Papua.
Demikian disampaikan Ketua  Komnas HAM Perwakilan Papua Julles R.A OnggeSH didampingi  Frits Ramandei SH MH, Andriani S Wally SST. Par dan Melkior Weriun ketika menggelar jumpa pers menyikapi situasi keamanan dan perkembangan pemenuhan HAM di di Provinsi Papua  di Hotel Muspagco, Jayapura, Senin (15/8). Dikatakan, berbagai tindakan kekerasan tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama terkait masa depan perdamaian di Papua.

Terhadap berbagai fenomena sosial ini Komnas HAM menyerukan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, Komnas HAM RI Perwakilan Papua mengutuk dengan keras tindakan brutal yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap warga sipil tak berdosa maupun aparat negara yang sedang menjalankan tugas negara.
Kedua, meminta aparat Kepolisian bertindak secara cepat, tepat, objektif dan akuntabel sesuai hukum formal yang berlaku terhadap berbagai tindakan kekerasan, dan tak lupa juga melakukan berbagai pendekatan budaya dalam perspektif otonomi khusus untuk meminimalisir tindakan kekerasan ini.
Ketiga, Komnas HAM RI Perwakilan Papua akan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Komnas HAM Perwakilan Papua, DPRP, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabutaen/Kota (sesuai locus delicti), pihak LSM, pihak Gereja untuk bersama-sama melakukan investigasi terhadap berbagai persoalan tindakan kekerasan sesuai dengan perannya masing-masing.
Keempat, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, hidup berdampingan secara damai, menghormati satu sama lain demi menjaga kemanan dan ketertiban umum.
Kelima, meminta Panglima Kodam XVII Cenderawasih Jayapura memberikan klarifikasi mengenai persoalan Gereja KINGMI di Tanah Papua. Komnas HAM RI Perwakilan Papua akan membentuk Tim untuk memantau dan mengkaji persoalan ini.
Keenam, Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta komitmen Pemerintah RI maupun Pemerintah daerah untuk memberikan jaminan soasial bagi kaum terlantar, miskin, anak jalanan, ODMK  dan pengagguran.
Ketujuh, Terkait point no 6 Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Pemda Provinsi Papua (dalam kaitan dengan semangat affirmatif action, Otonomi Khusus agar merealisasikannya sesuai amanat Otsus.
Kedelapan, Pemerintah daerah harus mewujudkan hak-kolektif atau hak masyarakat sehingga dapat dinikmati secara langsung dan bersama, seperti hak akan perdamaian, hak akan pembagunan dan hak akan lingkungan hidup yang bersih.
Kesembilan, Pemerintah daerah harus memastikan terpenuhinya hak sipil dan politik, antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundangan Indonesia seperti : hak memperoleh ganti rugi bagi mereka yang kebebasannya dilanggar, hak atas kehidupan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipol dan persamaan hak dan tanggung jawab antara suami dan istri dan kebebasan berekspresi.
Kesepuluh, pemerintah daerah secara terus menerus mengupayakan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, antara lain memuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi dan ras, warna kulit, jenis kelamin, gender dan agama, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk memperoleh upah yang adil dan sebagainya.