JAYAPURA—Lantaran putusan Pengadilan Militer III-9 Jayapura Kamis (11/8) terhadap tiga pelaku TNI yang melakukan pembunuhan Pdt. Kinderman Gire dan penganiayaan Pinitus Kogoya dinilai jauh  dari rasa keadilan yang dicari korban dan mengecewakan,  apalagi  tanpa menghadirkan saksi korban membuat Komnas HAM Perwakilan Papua menyurati Ketua Komnas HAM di Jakarta sebagai bentuk protes mereka.  Protes dari Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Matius Murib  disampaikan melalui ponsel kepada Bintang Papua, Selasa (16/8).

Ketiga pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap kedua gembala umat  tersebut  terjadi di Kampung Kolome,  Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Provinis Papua pada 7 Maret 2010. Ketiga terdakwa yang sudah divonis adalah masing masing      Pratu Herry Purwanto anggota TNI Yonif 754/AVT Nabire  diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sertu Saut Sihombing  7 bulan serta Pratu Hasirun 6 bulan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus perkara pembunuhan terhadap Pdt. Kinderman Gire di Kampung Kolome,  Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Provinis Papua terjadi pada 17 Maret 2010 ketika pelaku melakukan pengewalan 30 kendaraan sipil  yang mengangkut logistik untuk kebutuhan warga di Mulia, Ibukota Kabupaten Puncak Jaya. Namun, saat perjalanan persisnya di tanjakan sebelum  tiba di Pintu Angin kendaraan terhenti lantaran jalan rusak. Tiba tiba  korban  mendatangi salah seorang sopir untuk menanyakan bensin yang dititipkannya. Saat itu juga, pelaku Pratu Hasirun menanyai korban tentang keberadaan senjata TPN-OPM sembari memukul korban bersama korban lainnya Pinitus Kogoya yang kebetulan berada didaerah tersebut.
Akibat pemukulan tersebut, korban Pdt. Kinderman Gire tertembak di bagian punggung dan tewas di tempat. Sedangkan  Pinitus Kogoya berhasil melarikan diri.