Selpius Bobbi: Kongres Rakyat Papua III Tetap Jalan

JAYAPURA—Pernyataan Ketua Dewan Tertinggi Revolusi OPM, Lambertus Pekikir yang menolak Kongres Rakyat Papua III dan cenderung menyepakati Referendum yang dilakukan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk menggugat PEPERA 1969 di Mahkamah Internasional, ditanggapi dingin Penanggungjawab Kongres Rakyat Papua III Selpius Bobbi ketika dihubungi di Jayapura, Jumat (2/9).   Dia menegaskan, pihaknya menerima  dan menghargai pernyataan yang disampaikannya sebagai bagian  dari demokrasi. Tapi Kongres Rakyat Papua III tetap jalan sesuai agenda yakni di Jayapura pada 16-19 Oktober 2011. Pernyataan  Lambertus Pekikir tersebut bukan mewakili TPN/OPM. Pasalnya, struktur organisasi TPN/OPM belum tertata  rapi. Tapi apabila stukturnya telah  ditata rapi dan ternyata Panglima Tertinggi  TPN/OPM mengatakan menolak rencana Kongres Rakyat Papua III itu sah sah saja. 

Menurutnya, sayap sayap perjuangan dan pergerakan rakyat Papua Barat terdiri dari sayap sipil, sayap diplomasi dan sayap militer. Kongres Rakyat Papua III adalah konsolidasi sipil. Apabila Lambertus Pekikir merasa  perjuangan rakyat Papua penting  dan bermanfaat bagi masa depan Papua dia juga bisa melakukan konsolidasi diri.
Dia mengatakan, Lambertus Pekikir sejatinya harus memberikan apresiasi  bahwa sipil terus berjuang  dan bukan diam. “Kami juga tak mengganggu agenda yang mereka usung. Jadi sama sama menghargai agar penegakan kebenaran dan keadilan berjalan secara baik,” ujarnya.       
Terpisah, Ketua Umum Badan Otorita Adat Sentani Franzalbert Joku menyatakan, rencana menggelar suatu pertemuan akbar dalam bentuk apapun untuk membahas kepentingan masyarakat Papua bukanlah sesuatu   hal yang  gampang atau bisa dilakukan secara sepihak oleh para kelompok yang mewakili aliran tertentu.
Menurutnya, pertemuan seperti itu bila dipandang perlu harus melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dan dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku di negara ini dan seizin pemerintah pusat dengan Term of Reference (TOR) dan  dasar hukum yang jelas dan minimal disepakati semua pihak.
“Diluar dari  ini semuanya akan  jadi sia sia dan counter productive bagi siapa saja,” ungkapnya.