Mimika- Usai pengumuman aksi mogok kerja oleh PUK FSP KEP SPSI PTFI, karyawan mulai meninggalkan temat kerja, yang menyebabkan aktifitas pertambangan PT Freeport Indonesia di wilayah Tembagapura, Mile 74, Grassberg, Underground lumpuh total sejak Kamis (14/9/2011) pukul 24.00 wit.
Termasuk pengiriman pasir tambang konssentrat ke Pelabuhan Portsite juga mati total.

Sejumlah karyawan yang dijumpai Wartawan Bintang Papua di Terminal Bus Karyawan Gorong-gorong, Kamis (15/9/2011) sekitar pukul 13.00 wit menyebutkan sejak pukul 24.00 wit (jam 12.00 wit) tadi malam mile sudah mati total, tidak ada karyawan yang kerja. “ Mendengar pengumuman mogok, karyawan yang sedang bekerja langsung bergegas menuju kendaraan untuk kembali ke barak (penginapan-red) masing-masing menunggu Kamis pagi untuk turun ke Timika. Turun itu atas kemauan dan keinginan kayawan karena mogok itu posi yang dipilih karyawan dengan apapun resikonya nanti,” kata karyawan-karyawan ini yang tidak bersedia menyebutkan nama mereka di Koran ini.
Menurut para karyawan, tuntutan yang diperjuangkan SPSI dalam perundingan PKB seturut keinginan karyawan. Karyawan merasa penetapan upah oleh manajemen selama ini tidak adil, pada hal pekerjaan sangat berat dengan tingkat resiko yang sangat tinggi. Tuntutan karyawan yang diperjuangkan SPSI PTFI masih sangat normative dengan harapan manajemen dapat mengakomodir dalam perundingan kemarin. Ternyata manajemen tidak menjawab satupun permintaan karyawan yang disampaikan SPSI PTFI. “ Manajemen tidak perlu kecewa dan kaget opsi yang sudah dipilih karyawan, karena itu bagian dari keinginan manajemen yang tidak merespon permintaan karyawan,” kata mereka.
Sedangkan Juru Bicara PUK FSP KEP SPSI PTFI, Juli Parorongan dan Ketua Bidang Organisasi, Virgo Salossa membenarkan bahwa sejak pukul 24.00 wit Kamis malam lalu, aktifitas tambang lumpuh total, termasuk pengiriman pasir konsentrat dari Mile 74 ke Pelabuhan  Portsite  juga sudah mati total. Kegiatan disekitar tambang hanya ada tenaga yang melakukan perawatan, bukan pekerjaan. “ Kalau ada karyawan yang melakukan pekerjaan penambahan termasuk pengiriman konsentratk kami akan minta pengurus komisaris yang masih ada di lokasi kerja untuk menghentikan kegiatan apapun,” kata Juli dan Virgo.
Seperti diketahui sebelumnya, satu hari tidak beroperasi PT Freeport Indonesia akan mengalami kerugian sebesar Rp 200 miliar. Bila mogok karyawan berlangsung selama 1 bulan sesuai surat pemberitahuan PUK FSP KEP SPSI PTFI kepada manajemen PTFI, Pemda Mimika, dan Kepolisian Polres Mimika, maka kerugian nilainya triliunan rupiah.
Sementara itu Manajemen PT Freeport Indonesia melalui juru bicara Ramdani Sirait merasa kecewa karena Pengurus Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-FSP KEP SPSI) memutuskan untuk melakukan pemogokan yang tidak sah. Saat perundingan dimulai pada tanggal 20 Juli, 2011, manajemen selalu berupaya melakukan perundingan dengan  itikad baik demi tercapainya suatu kesepakatan yang adil dan wajar dalam rangka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013. Kami telah mengutarakan keinginan kami agar  perundingan dapat dilanjutkan dan diselesaikan tepat pada waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 48/MEN/IV/2004 jika perundingan tidak selesai dalam waktu yang disepakati, para pihak dapat menambah waktu perundingan selama maksimal 30 hari.
Manajemen berharap dapat melanjutkan perundingan dengan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang adil dan wajar demi kesejahteraan yang lebih baik para karyawan non-staf. Tidak ada dasar hukum untuk segala bentuk penghentian pekerjaan yang dianggap pemogokan karena Undang Undang mengendepankan dialog berkelanjutan dan mediasi. Mediasi formal telah dijadwalkan pada hari ini, 15 September 2011 oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta untuk mencari solusi bagi pemogokan dan untuk mencapai PKB.
Selama berjalannya perundingan, manajemen telah  menawarkan paket kompensasi yang sangat menarik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan kami untuk periode PKB mendatang (Oktober 2011- Oktober 2013). Paket kompensasi tersebut merupakan yang terbaik yang pernah ditawarkan kepada karyawan di seluruh Indonesia dan manajemen akan bersedia melanjutkan proses tawar penawar komponen dalam paket tersebut selama perjalanan proses perundingan.