TIMIKA - Gara-gara dinilai melakukan intimidasi dan mengancam karyawan lainnya yang tidak mau demo dan mogok kerja, 300-an karyawan Freeport dirumahkan.   Manajemen PT Freeport Indonesia mengakui telah merumahkan (RFD) sekitar 300 karyawan, dimana 60 diantaranya merupakan karyawan berstatus staf selama terjadi aksi mogok kerja yang dimulai 15 September 2011 hingga saat ini. Presiden Direktur & CEO PT Freeport, Armando Mahler di Timika, Kamis mengatakan tindakan merumahkan ratusan karyawan itu diambil lantaran mereka terlibat kasus mengintimidasi dan mengancam karyawan yang tetap bekerja dan tidak mengikuti aksi mogok kerja. “Saat itu banyak karyawan kami yang terancam dan takut. Mereka lari dari barak dan bersembunyi. Ada keluarga karyawan yang tetap bekerja diancam mau dibakar rumahnya. Atas dasar itulah kami merumahkan mereka,” jelas Armando.

Menurut dia, setelah kasus mogok kerja karyawan berakhir dan operasional PT Freeport kembali normal, manajemen perusahaan akan melakukan investigasi sejauhmana tingkat kesalahan yang dibuat oleh masing-masing karyawan yang terkena keputusan dirumahkan.
Direktur Eksekutif Vice Presiden & Cheif Administration Office PT Freeport, Sinta Sirait menambahkan bahwa keputusan merumahkan ratusan karyawan dan membuat panggilan ke tiga bagi karyawan non staf yang melakukan mogok kerja sudah sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Buku Pedoman Hubungan Industrial (BPHI) yang disepakati dengan PUK SPSI.
Karena itu, Sinta meminta semua pihak menghormati apa yang sudah disepakati tersebut sehingga kesepakatan yang ada tidak sekedar menjadi lip service semata.
“Kami minta karyawan jangan pikirkan soal RFD tapi kembalilah bekerja untuk membangun hubungan industrial yang baik dengan perusahaan,” imbaunya.
Sedangkan Manajer HRD PT Freeport, John Rumainum mengatakan perusahaan dengan itikad baik telah memberikan imbauan kepada seluruh karyawan untuk kembali bekerja.
Surat panggilan agar karyawan PT Freeport kembali bekerja dikirim pada 26 September (panggilan I), 29 September (panggilan II) dan 4 Oktober (panggilan III).
“Bagi karyawan yang kembali bekerja sebelum panggilan ke tiga akan dibebaskan dari penerapan sanksi. Tapi bagi karyawan yang kembali bekerja setelah panggilan ke tiga maka perusahaan tetap akan menerapkan aturan,” jelasnya.
John membenarkan pemberian RFD (merumahkan) kepada sekitar 300 karyawan, dimana 60 orang diantaranya berstatus staf PT Freeport lantaran saat aksi mogok mereka terbukti melakukan intimidasi kepada karyawan yang tetap bekerja.
Ia mengatakan, semua bentuk pemberian sanksi oleh perusahaan akan ditinjau kembali saat karyawan kembali bekerja.