MANOKWARI - Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, sangat menyesalkan terjadinya tindakan aksi kekerasan fisik yang terjadi dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat keamanan dari gabungan POLRI-TNI terhadap para Penjaga Tanah Papua [PETAPA] beserta beberapa unsur pimpinan dalam KRP III Kamis [19/10] di lapangan Zakheus - Abepura, Jayapura. Di dalam tayangan kamera tv swasta yang menayangkan sekilas gambarnya, nampak saudara Edison Waromi, SH [mantan tahanan politik dan Presiden Eksekutiv West Papua National Authority/WPNA] ditangkap dan digiring ke mobil baracuda milik Polresta Jayapura. Juga nampak ada gambar lain dari tv swasta tersebut yang menunjukkan betapa sangat brutalnya aparat Polisi dari Polres Jayapura yang melakukan  tindakan memukul/menganiaya bahkan menendang saudara Selpius Bobii pada bagian perut, tubuh, bahkan wajahnya dan ditayangkan di tv swasta tersebut pada sepanjang siang hingga malam hari tadi. Juga digelandangnya sekitar 300 orang warga Papua yang diduga menjadi peserta dalam KRP III yang oleh Kapolresta Jayapura dinyatakan sebagai sebuah acara yang memenuhi tuduhan Makar.

Indikator Makar menurut aparat keamanan, karena para pimpinan KRP III seperti Ketua Dewan Adat [DAP] Papua Forkorus Yaboisembut dan Selpius Bobii maupun Edison Waromi telah mendirikan negara dalam negara melalui pembacaan deklarasi yang menyatakan terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2011, Negara Federasi Papua telah berdiri dan merdeka sebagai sebuah negara baru.
Rupanya aparat keamanan di bawah pimpinan Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setyawan, SIK memang telah berwaspada sejak acara pembukaan KRP III dimana ada pembentangan Bendera Bintang pagi atau Morning Star dalam pentas tari yang dialkoni oleh Grup Musik SAMPARI. Tapi hal ini tidak menjadi sebab hingga aparat keamanan bertindak membubarkan penyelenggaraan KRP III ini hingga usai. Hanya setelah adanya pembacaan Deklarasi Negara Federasi Papua Barat bersamaan dengan pemilihan dan pnetapan Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden dan Edison Waromi,SH sebagai Perdana Menteri dan diikuti denagn penetapan lambang negara, mata uang, bahasa serta batas-batas negara.
Ini semua sudah cukup bagi aparat keamanan gabungan POLRI-TNI untuk mendesak masuk ke arena KRP III dengan maksud melakukan penangkapan terhadap para pimpinan dan peserta kongres tersebut Rabu kemarin. Hal itu disebabkan karena POLRI senantiasa menempatkan pasal-pasal Makar dalam KUH Pidana sebagai padanannya, yaitu pasal 106 dan 110 KUH Pidana.
Seharusnya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap para pimpinan KRP III beserta peserta dan personil PETAPA tersebut tidak perlu terjadi, apabila adanya komunikasi yang dibangun dengan intensif dan teratur terus terjadi diantara aparat keamanan dengan penanggung jawab aksi tersebut. Kenapa demikian ? karena sebenarnya tidak perlu ada langkah pembubaran dan penangkapan rakyat sipil oleh aparat keamanan, jika memang komunikasi sudah dibangun dengan baik dari mulanya.
Komunikasi yang baik diantara pihak penyelenggara KRP III dengan Kapolresta Jayapura ini rupanya tidak berjalan sesuai harapan semulanya yaitu bahwa Polisi memberikan “ijin” bagi penyelenggaraan KRP III tapi dengan catatan tidak boleh mendirikan Negara Dalam Negara.
Namun demikian karena sudah ada pendirian negara Federasi Papua oleh peserta KRP III yang dilengkapi dengan struktur pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presidennya dan ada pernyataan Negara tersebut resmi berdiri terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2011, maka aparat keamanan langsung bertindak untuk menangkap dan membubarkannya karena dinilai sudah mengarah kepada tindak pidana Makar.
Terus terang saya sangat menyesalkan terjadinya penangkapan yang diwarnai aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap para peserta KRP III itu sendiri, termasuk di dalamnya terhadap Selpius Bobii kala itu.
Menurut pendapat saya bahwa saat ini, pihak peserta KRP III dan Dewan Adat Papua serta komponen perjuangan harus segera mempersiapkan Tim Advokat yang dapat memberikan Pembelaan Hukum terhadap para pimpinan KRP III tersebut sejak awal mereka ditangkap dan disidik oleh aparat Polisi di Mapolresta Jayapura sejak kemarin. Kamis [19/10] kemarin hingga proses selanjutnya dijalankan.