Selpius Bobii  Tidak Buron, Serahkan diri ke Polda Sejak Kamis Kemarin

JAYAPURA – Penetapan para Deklarator Negara Federasi Papua Barat yakni ‘Presiden’ Forkorus Yaboisembut dan ‘Perdana Menteri’ Edison Waromi termasuk Ketua Panitia Pelaksana Kongres Rakyat Papua III Selpius Bobi dan beberapa  deklarator lainnya sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan makar, menurut salah satu kuasa hukum mereka, Gustav Kawer, SH adalah terlalu premature dan merupakan bukti nyata penegak hukum tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

 

“Ini negara hukum, saya, media atau polisi sekalipun harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah, masih terlalu pagi kalau bilang mereka itu bersalah dan melakukan makar, apa yang mereka sampaikan kemarin di lindungi oleh UU NKRI, sebagai bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi, dan itu di lindungi oleh negara sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM), jadi yang bisa mengatakan mereka itu bersalah dan melakukan makar hanyalah Hakim setelah ada keputusan yang incraht (berkekuatan hukum yang tetap), jadi kalau polisi bilang mereka aparat hukum , kami berharap azas hukum juga harus di junjung jangan tergesa – gesa menjustifikasi orang tanpa melalui sebuah proses peradilan”, katanya kepada Bintang Papua Jumat, (21/10) dalam perbincangan per telepon kemarin pagi.
Lebih lanjut Gustav Kawer, SH menambahkan bahwa pasal makar dalam KUHP yang berasal dari bahasa Belanda “unslag” yang berarti ada tindakan perlawanan, menyerang, atau memberontak, sedangkan kemarin mereka sekedar menyampaikan hasil aspirasi dari sekian banyak rakyat yang hadir di tempat itu.
Karena hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertulis maupun lisan telah di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan kegiatan KRP III sendiri menurutnya tidak mengganggu ketertiban umum, justru kisruh di picu karena ada upaya paksa dari kepolisian usai deklarasi.
Terkait pernyataan Kapolres Jayapura Kota AKBP Imam Setiawan dalam Juma Pers dengan wartawan Kamis (20/10) sekitar pukul 14.00 WIT di Mapolresta yang menyatakan bahwa Ketua Panitia Penyelenggara KRP III Selpius Bobi yang buron, dibantah oleh Gustav Kawer, menurutnya pemberitaan media yang menyatakan Selpius Bobi buron adalah tidak benar, karena yang bersangkutan Kamis, (20/10) sekitar jam 10.30 yang bersangkutan dengan di dampingi dirinya dan dua orang wartawan anggota AJI Kota Jayapura masing – masing Viktor Mambor dan Lucky Ireeuw telah menyerahkan diri ke Polda Papua.
“Saya dengan Olga Hamadi, Viktor Mambor dan Lucky Ireeuw yang mengantarkan Selpius Bobi ke Polda Papua dan diterima oleh seorang anggota polisi bernama Djafar Yusuf, dimana Selpius langsung di mintai keterangan sebagai saksi, dan sekitar pukul 15.00 WIT akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka”, jelas Gustav Kawer.
Melalui pesan singkatnya, Ketua AJI Jayapura, Viktor Mambor juga membenarkan hal tersebut, sekaligus meluruskan pemberitaan Harian Bintang Papua kemarin yang menyatakan Selpius Bobi masih buron, namun yang sebenarnya pasca bentrokan tersebut, Selpius Bobi menghubungi dirinya, dan ia menyarankan agar yang bersangkutan menyerahkan diri saja, dan Viktor Mambor bersama salah seorang pengurus AJI lainnya Lucky Ireeuw mendampingi yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polda Papua dengan melakukan koordinasi sebelumnya dengan kuasa hukum yang akhirnya juga ikut bersama – sama ke Polda Papua.
Tekait statement Kapolres Jayapura Kota AKBP Imam Setiawan yang akan “membabat” habis semua tindakan yang berbau makar karena itu menjadi tugasnya selaku aparat negara, menurut Gustav Kawer pendapat yang masih terbawa emosional, dan tidak akan pernah polisi “membabat” habis ideologi tersebut bila pendekatan yang digunakan pendekatan militeristik dan melihat masyarakat sipil sebagai penjahat yang harus di musnahkan.
“tugas jaga keutuhan NKRI tidak bisa dilaksanakan oleh aparat sendiri dengan kekuatan senjatanya, tapi harus melibatkan semua stake holder yang ada dengan melakukan pendekatan yang persuasif dan pendekatan pembangunan juga, kalau polisi berpikir mereka melaksanakan tugas menjaga keutuhan negara dengan cara – cara represif semata, tidak akan pernah berhasil, jadi harus secara bersama – sama dengan semua pihak”, ujarnya.
Terkait insiden pembubaran paksa KRP III di Lapangan Zakeus Padang Bulan kemarin, tim kuasa hukum meminta segera Komnas HAM Pusat untuk turun mengumpulkan data dan fakta serta melakukan investigasi karena, indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat terhadap warga sipil sangat kental.
“ada penyiksaan beberapa warga sipil yang di tangkap, meskipun mereka tidak melakukan perlawanan, tapi mereka tetap di siksa saat di tangkap, termasuk Pak Forkorus yaboisembut juga mengalami tendangan dan pukulan, semua ini sistematis, ada penanggung jawabnya, jadi jelas ada nuansa pelanggaran HAM, jadi Komnas HAM Pusat harus turun”, katanya.
Dan untuk mengadvokasi Forkorus Yaboisembut cs selaku deklarator Negara Federasi  Papua Barat menurut Gustav kawer telah tergabung beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisii Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua yang akan mendampingi mereka dalam proses hukum selanjutnya.