Kapolda: Enam Tersangka Kongres Tetap Diproses

JAYAPURA - Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Syamsul Rivai menegaskan, setiap warga Negara Indonesia bebas menyampaikan aspirasi dan berpendapat di depan umum, asalkan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
‘’Silahkan berkumpul, mengeluarkan pendapat itu sah-sah saja, tapi jangan menyinggung NKRI, jangan melenceng dari aturan yang berlaku, apalagi mencoba mendirikan negara dalam negara. Jika itu yang terjadi maka akan ditindak tegas,’’ujar Syamsul Rivai kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 21 Oktober, menyikapi aksi pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III oleh aparat keamanan. Dalam pertemuan menyikapi pasca Kongras III itu, juga hadir Kapolda Papua Irjen Pol BL Tobing,Ketua DPR Papua  Drs John Ibo MM, Pangdam XVIII/Cenderawasih Mayjen TNI Erfi  Triassunu, tokoh masyarakat, tokoh  adat .

Kata dia,  NKRI sudah final dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa dan pihak manapun. Dan, bukan hanya aparat keamanan yang bertugas menjaga keutuhan negaranya, tapi juga seluruh rakyatnya. ‘’NKRI wilayahnya dari Sabang sampai Merauke, jika ada yang mencoba mengganggunya, seluruh rakyat Indonesia akan menghadang, dan tentu yang berada di Papua menjadi front pertama yang menghadangnya,’’tegas dia.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah sangat toleran dengan pelaksanaan kongres rakyat Papua III, namun, karena sudah melenceng yakni mengibarkan bendera bintang kejora dan mendeklarasikan Negara dan pemerintahannya, tentu, pemerintah tidak tinggal diam. ‘’Pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat, tapi jika sudah melenceng jauh tidak mungkin diam saja,’’paparnya.
Lanjut Gubernur, langkah aparat gabungan Polisi dan TNI membubarkan paksa kongres, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). ‘’Mereka yang ditangkap dan saat ini diproses adalah yang diduga memiliki pengaruh dalam kongres, melanggar aturan dan perundang-undangan, jadi tindakan aparat sudah sesuai ketentutan yang berlaku,’’singkatnya.
Mengenai jatuhnya korban jiwa, kata Gubernur, itu hanya ekses dari sebuah penanganan kasus. ‘’Jatuhnya korban yang tidak diinginkan, hanya dinamika lapangan saat penanganan,’’imbuhnya.
Kapolda Papua Irjen Pol BL Tobing yang juga hadir di ruang kerja Gubernur mengatakan, pembubaran paksa kongres, karena sudah melenceng dan mencoba merongrong NKRI.  ‘’Kami sudah memberikan toleransi, kongres berjalan tanpa ada surat izin,kemudian hari pertama terjadi pengibaran bintang kejora,  lantas kemudian malah mencoba mendirikan sebuah Negara, ini kan jelas melanggar, tentu harus ditindak,’’tandasnya.
Mengenai jumlah korban jiwa mencapai enam orang sesuai dengan klaim Komnas HAM, Kapolda menadaskan, silahkan memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta. ‘’Kalau memang ada 6 orang menjadi korban, dan diduga ditembak silahakn serahkan datanya, jangan hanya katanya-katanya. Kalau memang itu ditembak, tunjukan bukti itu dilakukan aparat, nanti oknumnya akan diproses,’’tukasnya.
Enam tersangka kasus Kongres Rakyat Papua  (KRP) III tetap diproses hukum. Mereka adalah,  Forkorus Yaboisembut, Selpius  Bobbi, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus  Sorabut dan Get Wenda
Kapolda Papua menandaskan, ratusan peserta  KRP III yang diamankan pada Kamis (20/10) telah dilepas dan dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara menurut Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua, Matias Murib, tim Komnas HAM pusat akan turun melakukan investigasi terkait aksi pembubaran dan tewasnya sejumlah warga dan peserta kongres. ‘’Minggu depan, komnas HAM pusat akan turun melakukan penyelidikan,’’ucap dia.
Nama-nama 6 orang korban tewas, James Gobay 25, Yosaphat Yogi (28), Daniel Kadepa (25), Maxsasa Yewi (35), Yacob Samnsabra (53), Pilatus Wetipo (40). Sedangkan yang luka-kula akibat dipukul dan dipopr aparat, Ana Adi (40), Miler Hubi (22), Matias Maidepa (25).