JAYAPURA—Tewasnya  tiga  korban pasca pembubaran kongres III, masing masing  Daniel Kadepa, Max Ayewi dan Yacob Samonsabra,  serta beberapa warga sipil yang cedera  mendorong  Komnas HAM Perwakilan Papua  bekerjasama dengan Komnas HAM Pusat   mengambil beberapa  langkah. 

 

Julles RA Ongge

Julles RA Ongge

Antara lain membuka  Posko Pengaduan Khusus  korban   yang ikut serta dalam Kongres Rakyat  Papua (KRP) III di Lapangan  Misi Zakeus, Padang Bulan pada 19 Oktober 2011. Posko pengaduan itu akan dibuka  selama dua  minggu kedepan mulai Senin (24/10) di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jalan Soa Siu, Dok V Bawah, Jayapura setiap hari kerja.  Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Julles RA Ongge SH ketika bertandang ke  Kantor Redaksi  Bintang Papua semalam.  Dia mengatakan, pembukaan Posko korban  masyarakat  sipil  pasca KRP III untuk memberikan  kesempatan bagi masyarakat sipil  guna melakukan pengaduan secara resmi dan tertulis sebagai  bukti untuk Komnas HAM melakukan tindakan tindakan selanjutnya hingga status berikutnya  tindakan yang akan diambil. 
Menurut dia, pihaknya  selama  dua minggu ini  akan bekerja untuk mengumpulkan semua data  dan hal hal  yang diperlukan berkaitan dengan kasus  itu.
Karenanya, kata dia, pihaknya mengharapkan kepada  seluruh masyarakat sipil yang merasa atau yang terkena akibat  dari peristiwa itu dapat  melakukan pengaduan secara resmi dan tertulis sehingga pengaduan sebagai  bukti untuk Komnas HAM untuk bisa melakukan tindakan tindakan selanjutnya.
“Hingga  saat  ini kami masih  terus mengolah data yang sudah ada dan  kemudian  akan difinalkan  bersama dengan data yang dihimpun pada tanggal Senin (24/10) hingga dua minggu kedepan,” katanya.  
Menurut  dia, pihaknya  saat ini   kami tetap berpatokan kepada 3  korban pasca KRP III sesuai  hasil yang dipublikasikan media massa.  “Apabila sampai dengan 6 korban tetap kami akan melakukan klarifikasi itu dan akan melakukan pengumpulan  data tentang itu,” tukasnya.  
Dia  menegaskan, dalam peristiwa ini  Komnas HAM  tidak melihat atau tidak menyalahkan kepada satu pihak dalam hal ini tak menyalahkan  kepada  Panitia Kongres Rakyat Papua (KRP) III  dan juga tak menyalahkan tindakan yang dilakukan aparat . “Tapi  yang dicapai dari tim yang akan dibentuk ini  yang akan memastikan siapa yang bertanggungjawab terhadap kejadian itu,” imbuhnya.