Saat peringatan kemerdekaan Papua 1 Desember mendatang

JAYAPURA—Pihak  Republik  Federasi  Papua Barat  (RFPB) menginstruksikan  kepada seluruh  rakyat bangsa  Papua Barat  khususnya  menjelang   peringatan  Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat  yang  biasa  diperingati setiap 1 Desember  untuk  mewaspadai oknum-  oknum rakyat Papua  yang diperalat  kelompok-kelompok negara   untuk  sebisa mungkin memprovokasi  rakyat Papua dengan melakukan pengibaran  Bendera  Bintang Fajar  lalu kemudian rakyat respons dan aparat  bertindak  menembaki  rakyat. Demikian instruksi Presiden  dan Perdana  Menteri  Republik  Federasi  Papua Barat  (RFPB)  Forkorus  Yoboisembut  dan  Edison  Waromi yang disampaikan Juru  Bicara   Sekretariat  Nasional  Pemerintahan   Transisi Republik Federasi  Papua Barat (RFPB)    Jack  Wanggai   dan  staf  Heppi Daimboa ketika menggelar jumpa pers di  Jayapura, Kamis (17/11).
Dia  menegaskan, pihaknya mengikuti   jejak  reverensi pergerakan di  Papua ada kelompok-kelompok  Papua termasuk  Tentara Pembebasan Rakyat (TPN)  yang  dibentuk oleh  TNI/Polri untuk mencoba memprovosi rakyat Papua.    

Menurut  dia, sekaligus pihaknya mengklarifikasi Bendera  Bintang   Kejora  yang  selama ini dipublikasikan media massa, pasalmua pihaknya  tak sepakat tapi yang benar adalah Bendera Bintang Fajar. 
Hal ini sebagaimana  Kongres  Rakyat  Papua  (KRP) I tanggal 24 Mei sampai 4  Juni  2000 salah  satu  keputusannya adalah mengganti nama  Bendera Bintang Kejora menjadi  Bintang Fajar.  Kemudian diperkuat  lagi dalam KRP III 19 Oktober 2011 dengan atribut, mata uang, tujuh  wilayah adat atau wilayah  pemerintahan yang  kemudian  diadopsi menjadi tujuh negara bagian termasuk menggunakan  Bendera Bintang Fajar  bukan Bendera Bintang  Kejora.     
Presiden  dan Perdana  Menteri RFPB juga  menginstruksikan, pada  Hari  Kemerdekaan Bangsa Papua Barat  seluruh  rakyat  Papua  untuk melakukan ibadah-ibadah syukur  yang  lokasinya  nanti diatur  termasuk aksi damai dan  long march  serta kegiatan lainnya. “Hal-hal  diluar instruksi  ini bukan tanggungjawab Presiden dan Perdana Menteri RFPB,” katanya.