SURAT PERNYATAAN

PENOLAKAN SIDANG PENGADILAN MAKAR

DAN MINTA PERUNDINGAN POLITIK

FORKORUS YABOISEMBUT,S.Pd

FORKORUS YABOISEMBUT,S.Pd

FORKORUS YABOISEMBUT,S.Pd

Here the original statement in handwriting

Here the original statement in typo

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah

   
1. Nama : FORKORUS YABOISEMBUT, S.Pd.
Tempat /Tanggal Lahir : Sabron Yaru, 05-02-1955,
Distrik : Sentani Timur, Holandia Papua.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Papua
Pendidikan Terakhir : Sekolah Tinggi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Social (ST PIPS) YAPSI Jayapura .
Pekerjaan : Guru SD/PNS
Jabatan Adat :Ondoafi Kampung Sabron Yaru, Ketua I Dewan Adat Papua WILAYA I MAMTA/TABI, KETUA UMUM DEWAN ADAT PAPUA SE-TANAH PAPUA
Jabatan Politik :PEMIMPIN BANGSA PAPUA, PRESIDEN NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT
Alamat Rumah :Kampung Sabron Yaru Distrik Sentani Barat, Jayapura Papua Barat
   
2. Nama : Edison Gladius Waromi, SH
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Manokwari, 14 Maret 1964
Agama : Kristen Protestan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Papua
Pekerjaan : Swasta
Jabatan Politk : Perdana Mentri Negara Republik Federal Papua Barat
Alamat : Jln. Aru No. 8 Abepura Jayapura Kota
   
3. Nama : Agus M. Sananay Kraar, S.Ip
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Biak, 15 Agustus 1966
Agama : Kristen Protestan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Papua
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Aktivis HAM
Alamat : Resimen Argapura, Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
   
4. Nama : Selpius Bobii
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Paniai, 9 September 1981
Agama : Kristen Katolik
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Papua
Pekerjaan : Aktivist HAM Independen
Alamat : Jln. Victoria No. 1 Padang Bulan Abepura, Jayapura
   
5. Nama : Dominikus Sorabut
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Manokwari, 14 Maret 1964
Agama : Kristen Katolik
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Papua
Pekerjaan : Swasta/Aktivist HAM
Alamat : Jln. Teratai No. 124, Perumnas I, Jayapura Kota
   

Dengan penuh pengertian dan kesadaran akan nilai-nilai Hak Asasi Manisia (HAM) kami, sebagai Bangsa Papua, Ras Negroid, Rumpun malainesia menyatakan dengan tegas MENOLAK SIDANG PENGADILAN MAKAR DAN YANG SEJENISNYA terhadap diri kami berlima yang tersebut di depan dan teman-teman lain, serta seluruh warga masyarakat Bangsa Papua di Negeri Papua Barat.

Kami menyatakan pula, bahwa DEKLARASI BANGSA PAPUA DI NEGERI PAPUA BARAT, tanggal 19 Oktober 2011 adalah Deklarasi PEMULIHAN (RECOVERY) DAN RESTORASI KEMERDEKAAN KEDAULATAN NEGARA PAPUA, yang telah diakui oleh Mantan Presiden Suekarno dalam ISI TRI KOMANDO RAKYAT (TRIKORA). Namun dihinanya sebagai Negara boneka dan memerintahkan untuk dibubarkan dengan cara infasi oleh kekerasan militer, sejak tahun 1962 dan dianeksasi pada tahun 1963 hingga sekarang.

Upaya Pemerintahn Republik Indonesia untuk membubarkan Negara Papua dengan kekerasan militer, untuk dianeksasi sejak 1962 telah menelan korban ratusan ribu rakyat bangsa Papua sampai tahun 1998. Dan masih berlanjut sejak tahun 2000 sampai sekarang, seperti pembunuhan Dortheis Hiyo Eluay dan Sopirnya, Aristoteles Masoka tahun 2001, Opinus Tabuni 2008, tiga korban pembunuhan pasca Kongres Rakyat Bangsa Papua Ketiga, 19 Oktober 2011 dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu, kami perlu menegaskan lagi bahwa DEKLARASI BANGSA PAPUA DI NEGERI PAPUA BARAT, 19 Oktober 2911 adalah legal dan sah. Sebab yang menyatakan bukan oleh orang asing, tetapi oleh orang asli Bangsa Papua, ras negroid, rumpun Melanesia, sebagai pemilik mutlak atas negeri Papua Barat warisan leluhur. Selain itu, deklarasi Bangsa Papua juga legal dan sah, karena telah memenuhi syarat-syarat hukum PUBLIK INTERNASIONAL. Sebagaimana disampaikan oleh Pengacara Hukum (PH) Internasional kami, pada 31 Desember 2011 sebagai berikut: THIS DECLARATION OF INDEPENDENCE IS IN ISELF, IN TERMS OF PUBLIC INTERNASIONAL LAW, A LEGALLY ACCEPTABLE ACT. Dan juga disampaikan: A DECLARATION OF INDEPENDENCE AS UNILATERAL ACT, HOWEVER, HAS ONLY AREAL IMPACT IF IT ENJOYS A SUBSTANSIAL DEGREE OF INTERNASIONAL RECIGNITION.

Sehingga mengandung pengertian, bahwa deklarasi ini (itu) atau deklarasi kemerdekaan itu sendiri (di dalam) memenuhi syarat-syarat HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL, SUATU UNDANG-UNDANG (HUKU) YANG DAPAT TERIMA SECARA SAH (LEGALLY). Dan walaupun demikian, deklarasi itu hanya memiliki pengaruh menggembirakan secara subtansial, bila dapat pengakuan dari masyarakat Internasional.

Untuk maksud mendapat pengakuan sebtansial yang bermartabat dari masyarakat internasional, kami telah meminta pengacara hukum (PH) internasional kami, untuk memberitahukan dan mendaftarkan masalah status hukum kami dan permasalahan tentang ANEKSASI WILAYAH NEGERI PAPUA BARAT kepada pihak-pihak Mahkamah Intenasional di Den Haag, Sekjen PBB, Amnesti Internasional dan setiap Negara anggota PBB, serta pihak-pihak lain yang berkompoten.

Dengan demikian, kami menyatakan tidak bersedia member keterangan atau jawaban menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama proses sidang pengadilan tuduhan perkara makar dan yang sejenisnya. Karena sudah sangat jelas, bahwa masalah itu adalah masalah dua bangsa dan dua Negara, yakni; Bangsa Papua dan Bangsa Indonesia atau Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Alasan penolakan sidang pengadilan dalam tuduhan perkara makar dan yang sejenisnya antara lain:

  1.  Perjuangan saya dan teman-teman serta pada pendahulu kami dan seluruh anggota masyarakat bangsa Papua selama ini adalah perjuangan untuk memulihkan kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, sebagai hak asasi politik ( political right kami yang paling mendasar.
  2.  Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dan sedang menganeksasi bangsa dan Negara kami Papua Barat, sejak itu komando rakyat ( TRIKORA ) yang di kumandangkan mantan presiden SUKARNO pada tanggal 19 desember 1961 di alun-alun utara Kota JogJakarta dan dilanjutkan dengan infasi militer INDONESIA sejak tahun 1962 sampai sekarang dalam berbagai bentuk kebijakan yang bertujuan mempertahankan proses aneksasi
  3.  Perjuangan kami bukan untuk merusak atau menghancurkan Negara manapun di dunia.
  4.  Kami tidak berniat dan berencana merusak atau menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  5.  Kami merasa harga diri kami dihina, dan hak asasi politik kami dilecehkan di atas negeri kami Papua Barat sebagai warisan leluhur
  6.  Siapapun dengan alasan apapun, tidak berhak menyalahkan dan menghukum kami tuduhan perkara makar dan yang sejenisnya. Karena kami sekarang memiliki subyek tersendiri sebagai warga bangsa dan NEGARA REPBLIK FEDERAL PAPUA BARAT.
  7. BERDASARKAN pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi dan azas-azas hukum yang bersifat universal secara internasional yang antara lain:
    1. Pembukaan UUD 1945 REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 alinea pertama.
    2. Deklarasi Umum PBB tentang Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, pasal 15.
    3. Kovenan tentang hak-hak sipil dan politik yang disahkan dengan resolusi PBB 2200 (XXI) berlaku sejak 23 Maret 1976, pasal 1 ayat 1
    4. Declaration on the granting of independence to colonial countries and people dalam resolusi PBB 1514 ( XV ) tanggal 14 Desember 1960.
    5. Azas-azas dekolonisasi, yakni Azas Uti Possidetis Juris dan azas legal Suesesson state atas wilaya jajahan Nederlands Neuw Guinea ( papua belanda )sejaK 19 OKTOBER 1961.
    6. Konvensi I L O Nomor 169 tahun 1989 tentang indigineous and tribal people rights.
    7. Deklarasi PBB tentang hak-hak dasar bangsa pribumi, tanggal 13 Agustus 2007.
    8. Manifest kemerdekaan Papua tanggal 19 Oktober 1961 oleh komite nasional papua
    9. Ketetapan- ketetapan musyawarah besar ( MUBES ) Bangsa Papua tahun 2000
    10. Sebelas rekomendasi, hasil ketetapan (MUBES) Majelis Rakyat Papua ( MRP ) dan masyarakat asli papua tahun 2000
    11. Ketetapan-ketetapan konggres rakyat Papua kedua tahun 2000
    12. Ketetapan-ketetapan Konggres Rakyat Bangsa Papua ketiga tahun 2011.
  8. Peryataan masyarakat suku-suku asli papua sebagai Bangsa Papua adalah sebuah kebenaran, berdasarkan pada tinjauan kategori analitik maupun kategori pratik. Kategori analitik menunjukan bahwa orang asli Papua adalah Bangsa Papua. Ras negroid, rumpun Melanesia yang terletak di kawasan Pasifik ( Pasifik Selatan ). Sedangkan katergori pratik adalah pernyataan politik yang dinyatakan dalam manifest kemerdekaan Papua oleh Komite Nasional Papua pada tanggal 19 Oktober 1961 di Holandia, Negeri Papua Barat.
  9. Kami telah memulihkan kemerdekaan kedaulatan Bangsa Papua pada tanggal 19 Oktober 2011 secara demokrasi dalam Konggres Rakyat Bangsa Papua ketiga (KRBP III), dengan terbentuknya NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT dan diumumkan melalui DEKLARASI BANGSA PAPUA DI NEGERI PAPUA BARAT.
  10. Pemerintah republik Indonesia dan pemerintah Negara-negara lain sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) tanpa dikriminatif, secara wajar dan wajib menghargai hasil proses demokrasi rakyat Bangsa Papua barat dalam konggres ketiga rakyat bangsa papua tanggal 19 Oktober 2011 dalam bentuk DEKLARASI BANGSA PAPUA DI NEGERI PAPUA BARAT.
  11. Memberlakukan hukum makar kepada Bangsa Papua dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Azasi Politik bangsa Papua yang paling mendasar dan illegal.

Kepada para hakim yang mulia dalam forum sidang ini, diminta untuk meniadakan sidang pengadilan dakwaan MAKAR dan yang sejenisnya terhadap kami dan teman-teman. Sebagai solusi penyelesaiannya, permasalahan kemerdekaan Bangsa dan Negara papua, yang adalah hak azasi politik yang paling mendasar wajib dan wajar diselesaikan melalui mekanisme perundingan antara pemerintah Negara Republik Federal Papua Barat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dengan dimediasi oleh pihak internasional atau perserikatan bangsa-bangsa (PBB).

Untuk mengatur pengakuan peralihan kekuasaan kedaulatan dari Negara Kesatuan Republik Indonsesia kepada Negara Republic Federal Papua Barat (NRFPB). Setelah itu, kita akan membuka babak baru kerja sama yang lebih baik, penuh pengertian, saling menguntungkan secara adil, damai saling menghargai beradab dan bermartabat, sebagaimana layaknya bangsa dengan Negara yang Merdeka dan berdaulat penuh di planet bumi ini.

Demikinlah pernyataan PENOLAKAN SIDANG PENGADILAN DAKWAAN MAKAR DAN YANG SEJENISNYA INI, kami buat dengan penuh pengertian dalam keadaan sadar dan sehat untuk digunakan sebagaiman perlunya.

Jayapura, 30 Januari 2012

Hormat kami,

1. FORKORUS YABOISEMBUT,S.Pd 2.EDISON G. WAROMI, SH

PRESIDEN NRFPB

PERDANA MENTERI NRFPB

 
3. AGUST M. SANANAI KRAAR, SIP 4.SELPIUS BOBII

AKTIFIST HAM/STAF

AKTIFIST HAM/STAF

 

5. DOMINIKUS SORABUT

AKTIVIST HAMSTAF