Dear All yang baik:

Proses sidang perdana  hari ini terhadap pimpinan Rakyat Bangsa Papua Bpk. Forkorus Yaboisembut (Presiden NFRPB)  dan  Bpk. Edison Waromi (Perdana Menteri NRFPB) dan Sdr. Dominikus Surabut (aktivist Papua), Selfius Boby (Aktivis Papua dan Ketua Panitia Kongres Papua III), Augustinus Kraar (aktivist Papua). Sidang dimulai 30 menit lebih awal dari waktu  yang ditetapkan pada pukul 10.00 Waktu Papua di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura kota. Para hakim terdiri dari 5 orang dengan Ketua Majelis Hakim Jack Johanes Octovianus, SH.MH.

Setelah majelis hakim membacakan identitas para pimpinan dan staf mempersilahkan jaksa untuk membacakan dakwaan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jaksa mendakwa 5 orang Pejuang Papua dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Hal yang menarik, dalam identitas tertulis bahwa ke-5 pejuang Papua ini sebagai WNI, namun diprotes oleh mereka khusus oleh Bapak Forkorus dan Edison waromi bahwa kami bukan Bangsa Indonesia namun kami Bangsa Papua dan Warga Negara Republik Federal Papua Barat. Secara spontan para pengunjung menyambut dengan tepuk tangan secara meriah.

Seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa, mewakili 5 orang Pejuang Papua, Bapak Forkorus Yaboisembut membacakan SURAT PROTES PENOLAKAN (Lih. Lampiran).
Jalannya sidang dijaga secara ketat oleh aparat POLRI dan TNI dengan senjata lengkap. Mereka sejak pukul 06.00 sudah penuhi kantor pengadilan. Semua pengunjung yang masuk diminta untuk daftarkan diri pada Petugas (POLISI), dengan disertai KTP atau Pasport. Terkesan kita sedang masuk di kantor POLISI atau TNI, bukan kantor pengadfilan yang bebas dari segala intervensi kepentingan.

 

Sekalipun demikian, dukungan dan antusias rakyat tidak berkurang. PETAPA dengan seragam kebesaran turun kawal pengamanan, demikian pula rakyat.
Sidang berakhir sekitar pukul 10.30 Waktu Papua dan akan dilanjutkan pada 8 Februari 2012 di tempat yang sama.

Ketua majelis Hakim sempat memuji, ketenangan dan antusias dari rakyat bangsa Papua.

Diluar halaman pengadilan rakyat melakukan aksi dan orasi.

Saya lampirkan, 1). Surat protes asli (tulis tangan), 2). Surat yang sudah di ketik oleh saya, 3). Foto-foto, yakni saat penyampaian penolakan, situasi keamanan, jumpa pers Bpk. Forkorus setelah sidang, 5 orang pejuang ketika duduk berjejer, dari kiri, Bapak, Forkorus Y, Edison Waromi, Agus Kraar, Domi Sorabut (pakaian dan barat PETAPA) dan selpius Boby.

http://www.tanahku.west-papua.nl/index.php?option=com_frontpage&Itemid=1

Demikian laporan awal kami. Trimakasih atas kerjasama. Tuhan berkati

Markus Haluk