JAYAPURA—Tuntutan sejumlah  elemen  rakyat  Papua agar Tapol/Napol  yang   menghuni   Lembaga Pemasyarakat di seluruh Tanah  Air   dibebaskan  tanpa syarat  telah mendapat  respon dari    Presiden  RI Susilo Bambang  Yudhoyono. Hanya  saja  bukan bebas  murni,  tapi    pemerintah  bersedia  menerimanya  apabila  ada  pengajuan  grasi  atau  pengurangan  hukuman  bagi  Tapol/Napol.

 

 

Amir Syamsudin saat diwawancarai wartawan terkait tuntutan masyarakat untuk membebaskan tapol/napol tanpa syarat.

Amir Syamsudin saat diwawancarai wartawan terkait tuntutan masyarakat untuk membebaskan tapol/napol tanpa syarat.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan  HAM  RI Amir Syamsudin  usai  meresmikan Pusat Pelayanan  Hukum  Terpadu  Kantor  Wilayah   Kementerian Hukum dan  HAM  Papua  di Aula Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (5/3). “Insya Allah kita akan proses dengan cepat ya  karena Presiden sendiri sudah membuka hati dan membuka pintu untuk pengajuan grasi   bagi  Tapol/Napol,”  kata dia.
Menurutnya,  pihaknya  mengikuti  rapat kerja  di DPR RI khusus   membicarakan masalah Papua bahwa  Kementerian Hukum dan HAM  mendukung upaya-upaya dari pada sejumlah  elemen rakyat  Papua  yang  ingin mengajukan grasi bagi Tapol/Napol.
Bahkan  pihaknya   telah berbicara dengan beberapa tokoh Papua di DPR RI  untuk segera melaksanakan  pengajuan grasi bagi Tapol/Napol.   “Terminalogi   tahanan politik itu tak ada, bahwa ada saudara-saudara kita yang  bermasalah, sehingga kemerdekaannya dibatasi  tapi  terminalogi tanahan politik ini sangat laku dijual oleh NGO  atau  LSM ke  luar negeri,” ujarnya.