JAYAPURA—Tuntutan sejumlah elemen rakyat Papua agar Tapol/Napol yang menghuni Lembaga Pemasyarakat di seluruh Tanah Air dibebaskan tanpa syarat telah mendapat respon dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja bukan bebas murni, tapi pemerintah bersedia menerimanya apabila ada pengajuan grasi atau pengurangan hukuman bagi Tapol/Napol.
![Amir Syamsudin saat diwawancarai wartawan terkait tuntutan masyarakat untuk membebaskan tapol/napol tanpa syarat. Amir Syamsudin saat diwawancarai wartawan terkait tuntutan masyarakat untuk membebaskan tapol/napol tanpa syarat.](/images/stories/2012/amir%20samsudin%202.jpg)
Amir Syamsudin saat diwawancarai wartawan terkait tuntutan masyarakat untuk membebaskan tapol/napol tanpa syarat.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin usai meresmikan Pusat Pelayanan Hukum Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua di Aula Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (5/3). “Insya Allah kita akan proses dengan cepat ya karena Presiden sendiri sudah membuka hati dan membuka pintu untuk pengajuan grasi bagi Tapol/Napol,” kata dia.
Menurutnya, pihaknya mengikuti rapat kerja di DPR RI khusus membicarakan masalah Papua bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendukung upaya-upaya dari pada sejumlah elemen rakyat Papua yang ingin mengajukan grasi bagi Tapol/Napol.
Bahkan pihaknya telah berbicara dengan beberapa tokoh Papua di DPR RI untuk segera melaksanakan pengajuan grasi bagi Tapol/Napol. “Terminalogi tahanan politik itu tak ada, bahwa ada saudara-saudara kita yang bermasalah, sehingga kemerdekaannya dibatasi tapi terminalogi tanahan politik ini sangat laku dijual oleh NGO atau LSM ke luar negeri,” ujarnya.