Terkait Sidang Putusan Forkorus Hari ini

 

Koordinator Penasehat Hukum (PH) Forkorus, Cs. Olga Hamadi, SH. yang didampingi Simon Pattirajawane, SH.JAYAPURA - Menyusul rencana putusan terhadap kelima terdakwa makar, Forkorus, Cs. hari ini Jumat (16/03),  maka Koordinator Penasehat Hukum (PH) Kelima terdakwa Forkorus, Cs. yakni Olga Hamadi, SH. angkat bicara.

Menurut Olga Hamadi, SH. pihaknya  selaku Penasehat Hukum (P) kelima terdakwa kalau melihat dari fakta persidangan baik itu saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sebanyak 8 orang dari 12 orang yang dihadirkan dalam persidangan terhadap kliennya diantaranya 7 orang merupakan aparat kepolisian dan satu orangnya dari masyarakat sipil, maka pihaknya berharap klien mereka bebas. “Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut dalam keterangannya banyak yang tidak mengenali kelima terdakwa, mengetahui peran-peran dari kelima terdakwa saat pelaksanaan deklarasi KRP III, ada juga yang tidak melihat secara langsung atau cuma mendengar dari jarak kejauhan saja, namun disaat kami mengkonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya, nyatanya ada keterangan saksi-saksi yang tidak benar,” jelasnya.
Selain itu, Olga menyatakan, dari hasil barang bukti yang diperlihatkan pada saat persidangan hanya satu barang bukti saja dari 24 barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum yakni spanduk saja.
“Kami melihat dalam pembelaan kami yaitu unsur-unsur yang didakwakan terhadap kelima terdakwa, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai fakta persidangan serta tuntutan dari JPU yang diketuai oleh Julius D. Teuf, SH. yang menuntut kelima terdakwa selama lima (5) tahun kurungan penjara,” katanya. Lanjutnya, maka untuk putusan atau vonis kepada kelima terdakwa pada besok (hari ini, red), kalau Majelis Hakim yang diketuai oleh Jack Johannis Oktavianus, SH. MH. berani dan professional seharusnya memberikan putusan pembebasan bagi kelima terdakwa.
“Jadi, kalau Majelis Hakim berani dan professional dalam memberikan putusan, untuk itu Majelis Hakim harus memberikan putusan bebas terhadap kelima terdakwa,” anggap Olga Hamadi saat ditemui Bintang Papua, di ruang Pengacara pada PN Klas I A Jayapura, Kamis (15/03) kemarin sore.
Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa menginginkan agar kelima klien kami yakni Forkorus, Cs harus dibebaskan, dikarenakan fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa seperti unsur-unsur yang didakwakan dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-(1) KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan.
“Dimana dari fakta-fakta persidangan saksi-saksi tidak pernah menerangkan soal kalau kelima terdakwa tersebut mencoba melakukan makar atau terbukti secara bersama-sama untuk melakukan tindak pidana makar, tapi saksi-saksi hanya melihat terdakwa Forkorus Yoboisembut yang membacakan deklarasi pada KRP III, point ini sajalah yang dikatakan oleh saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, apalagi saksi dari masyarakat sipil atas nama Elieser Awom itu merupakan proses demokrasi dan apa yang dilakukan oleh kelima terdakwa merupakan desakan dan atas keinginan masyarakat Papua,” ungkapnya.
“Jadi, kalau dilihat dari unsur-unsur yang didakwakan terhadap kelima terdakwa itu tidak terbukti sama sekali, dimana ini ada dalam pembelaan kami selaku PH kelima terdakwa dan kalaupun putusan dari Majelis Hakim seperti apa yaitu mau dibawa atau diatas tuntutan Penuntut Umum maupun sama dengan tuntutan Penuntut Umum, maka kami akan lakukan upayakan hukum dan berdiskusi dengan kelima terdakwa, apabila kelima terdakwa menyerahkan secara penuh terkait dengan masalah hukum, sehingga kami akan mengambil alihnya dan mengupayakan hukum lain atau dalam hal ini kami akan mengajukan banding,” jelasnya.
Dikatakan, kami meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan kelima terdakwa tersebut, dan ini bukannya kami bicara tanpa dasar, tapi kami berbicara berdasarkan fakta persidangan yang ada, dikarenakan unsur-unsur yang dituduhkan oleh Penuntut Umum itu tidak terbukti.