JAYAPURA - Hukuman penjara 3 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura terhadap Forkorus Cs, juga mendapat reaksi dari kelompok yang menamakan diri Solidaritas Hukum dan HAM Demokrasi Rakyat Papua (SH2DRP).
Menurut Usamah Yogobi,  kalau melihat dari nilai demokrasi dan nilai kemanusiaan, pihaknya menolak sepenuhnya vonis hakim kepada Forkorus, Cs, karena tidak sesuai  etika hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi, karena itu mereka akan tetap mempersoalkan masalah putusan ini ke Mahkamah Internasional.  

SH2DRP Diantaranya Usamah Yogobi dan Alius Asso

SH2DRP Diantaranya Usamah Yogobi dan Alius Asso

“Jadi, kami akan melaporkan ke Mahkamah Internasional  untuk menggugat Majelis Hakim yang telah memberikan vonis kepada Pemimpin Bangsa Papua Barat, Forkorus Yoboisembut dan Edison Gladius Waromi beserta ketiga rekannya yang lain, mengapa kami menolak vonis tersebut, dikarenakan pasal-pasal yang dituduhkan kepada mereka berlima merupakan pasal makar yang di adopsi Pemerintah Indonesia dari masa penjajahan Belanda dulu,” ungkap Usamah Yogobi dan Alius Asso  serta tiga anggotanya.
Lanjutnya,” kami tetap akan mempersoalkan tewasnya tiga (3) warga sipil dan puluhan warga sipil yang mengalami luka-luka pasca KRP III lalu, sebab hingga saat ini belum ada yang bertanggungjawab dan pelakunya belum diadili, padahal KRP III adalah proses demokrasi yang resmi dan sah.
Sementara itu, Alius Asso menyatakan, disini perlu diketahui oleh Pemerintah Indonesia bahwa perjuangan Bangsa Papua Barat bukan untuk mendirikan Negara diatas Negara, melainkan merupakan suatu pemulihan sebuah Negara yang sebenarnya sudah ada dan merdeka sejak dulu. “Dan kami akan lakukan aksi demo hari Senin (19/03) esok lusa, yang mana merupakan wujud dukungan penyelesaian permasalahan rakyat Bangsa Papua Barat, selain itu juga kami mendukung kedatangan dari Sekjend PBB Ban Kie Moon ke Indonesia,” ujar Alius Asso kepada wartawan, di café Prima Garden, Jumat (16/03) kemarin sore.
“Maka itu kami menghimbau kepada rakyat Bangsa Papua Barat agar ikut berpartisipasi dalam aksi demo damai tersebut dan kami tegaskan kepada rakyat Bangsa Papua Barat agar tidak berbuat anarkis, dilarang membawa senjata tajam (sajam), tidak dalam pengaruh minuman keras (miras), tidak mengganggu dari kenyamanan masyarakat lainnya serta tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kepada dunia jurnalis (wartawan), dikarenakan aksi demo damai ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari aparat kepolisian, sehingga kalau ada yang berbuat tindakan-tindakan anarkis, maka kami tidak segan-segan menyuruh aparat kepolisian untuk menangkapnya,” tukasnya