BIAK [PAPOS] – Penyelesaian masalah Papua di tingkat internasional dewasa ini sangat baik dilakukan oleh para elit politik dengan menggunakan mekanisme yang berlaku di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satunya melalui Komite Dekolonisasi yang berada di bawah otoritas Majelis Umum PBB yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Menurutnya, belum lama ini, melalui sayap perjuangan rakyat Papua yang bernama West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) untuk Pembebasan yang berkedudukan di Port Vila-Republik Vanuatu (salah satu negara anggota PBB di kawasan Pasifik Selatan) telah dibentuk sebuah Komite Dekolinisasi Papua Barat atau West Papua Decolonization Committee.

“Komite ini dibentuk untuk membawa masalah Papua ke PBB melalui saluran diplomatik dan mekanisme PBB yang dilindungi oleh instrumen-instrumen hukum internasional yang berlaku,” katanya kepada Papua Pos, Rabu (4/4).

Kata dia, ini merupakan langkah yang dari sisi hukum internasional adalah sangat tepat, karena sejalan dengan saran konkrit dari Sekretaris Jenderal PBB Bang Ki Moon pada 7 September 2011 di Auckland, Selandia Baru. Masalah Papua Barat hendaknya dibawa untuk dibicarakan melalui dialog-dialog dengan semua pihak yang berkepentingan di dalam Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB maupun Komite Dekolonisasi PBB di bawah Majelis Umum PBB.

Lanjutnya, Bang Ki Moon selaku pejabat tinggi PBB sempat menegaskan posisi PBB yang sangat mendukung penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dari semua suku bangsa di muka bumi, termasuk rakyat Papua. Ki Moon juga telah tegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang penting guna memastikan bahwa orang Papua dan hak asasinya dihormati dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Dengan demikian maka kunjungan Sekjen PBB asal Korea Selatan tersebut belum lama ini ke Indonesia dan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah untuk membahas cara-cara yang semestinya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memproteksi orang asli Papua dan hak-hak dasarnya sebagai sesama manusia yang dilindungi secara hukum dan politik di dunia.

Terkait itu, Advokat Hak Asasi Manusia di tanah Papua ini tegaskan bahwa langkah untuk memperjuangkan sebuah kebebasan dan kesempatan untuk menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua hanya dapat terjadi jika rakyat Papua dengan semua komponen perjuangan yang ada bersatu dan mau berjuang bersama dengan menggunakan mekanisme PBB tersebut.

“Perjuangan rakyat Papua hendaknya dilakukan dengan penuh kedamaian, bermartabat, profesional, menaati prosedur dan mekanisme hukum internasional serta tidak atas rekayasa politik pihak lain atau atas dasar campur tangan pihak lain termasuk secara sadar atau tidak sadar menjadi alat rekayasa dan politik infiltrasi yang sedang dimainkan oleh intelijen negara ini.”