JAYAPURA—Langkah Pansus menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur  (Pilgub) dalam Rapat Musyawarah DPRP yang saat ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan langkah yang keliru karena bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, khusus Pilgub Papua.

Demikian  Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Yapis Papua dan Mahasiswa Program Doktor (S3) Universitas Indonesia Anthon Raharusun, SH,MH  kepada  Bintang  Papua  usai  hearing   Perdasus  Pilgub No 6 Tahun  201  di  Kantor  DPRP,  Jayapura, Senin (30/4).  Turut  hadir dalam  hearing  tersebut  antara,  Wakil Ketua  Badan Legislasi  DPR Papua Albert  Bolang  SH MH,  Anggota  Badan  Legislasi  DPR Papua  Jan  Ayomi,  S.Sos,  John  Rustam, SE, MBA,  Anggota  MRP  Yoram Wambrauw.  
Dikatakan, sesuai  Ketentuan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), disebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat serta untuk memilih Gubernur, Bupati, Walikota secara demokratis. Lebih lanjutnya,   dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur meliputi merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pilgub, selanjutnya di dalam ayat c disebutkan bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pilgub menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya bahwa dalam hal KPU menetapkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan tersebut tetap mengacu kepada perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan KPU sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara. Dengan demikian, sangat jelas sekali bahwa kewenangan pemilihan Gubernur adalah menjadi ranah kewenangan KPU Provinsi dalam hal ini KPU Provinsi Papua. Kewenangan tersebut juga sampai kepada melaporkan hasil pemilihan Gubernur tersebut kepada DPR atau kalau di Papua, KPU wajib melaporkan hasil pemilihan Gubernur tersebut kepada DPR Papua.
Dalam kaitan ini, lanjutnya, apabila kita mencermati upaya Pansus DPRP yang telah menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur Papua adalah tindakan atau upaya yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa Pansus Pilgub telah menyerahkan jadwal ke Mendagri. Padahal dari segi kewenangan, semestinya DPRP tak lagi berfungsi sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, apakah  untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat serta untuk memilih Gub, Bupati, Walikota secara demokratis.
Kalaupun ada yang berpendapat, tukasnya, DPR Papua masih memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sekalipun pasal 7 ayat (1) huruf a telah diamandemen dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 yang menjustifikasi Pasal 1 angka 2 PERPPU Nomor 1 Tahun 2008 yang menghapuskan hak dan wewenangan DPR Papua yang tersebut di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang 21 Tahun 2001. Dalam kaitan ini, maka adalah keliru dan salah kaprah apabila DPR Papua tetap menganggap masih berwenang karena masih terdapat pasal-pasal lainnya yang memberikan kewenangan kepada DPR Papua misalnya Pasal 7 ayat (1) huruf b dstnya hingga pasal 11 ayat (3) dstnya... dan/atau ketentuan lainnya yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 termasuk PP No 6 Tahun 2005 yang ditafsirkan sebagai dasar bagi DPRP dalam penyelenggaraan Pilgub. Jika saja, DPR Papua atau Pansus Pilgub tetap mengganggap masih berwenang sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur berdasarkan Perdasus No 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, maka hal ini merupakan suatu penafsiran yang sangat keliru, dan ini tentu akan sangat berdampak bagi penyelenggaraan Pilgub itu sendiri. Olehnya itu, barangkali saya menyarankan agar DPR Papua sebaiknya berkoordinasi dengan KPU Papua selaku penyelenggara Pilgub tersebut, khususnya mengenai beberapa tahapan yang perlu disepakati secara bersama antara KPU, Pemerintah Daerah dan DPR Papua termasuk barangkali dengan MRP dalam penyelenggaraan Pilgub tanpa harus meminta petunjuk atau melaporkan hasil kerja Pansus kepada Mendagri sehingga dapat mempercepat proses penyelenggaraan Pilgub sebagaimana juga diamanat dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a UU No. 15 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan Gub, Bupati dan Walikota antara lain menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Olehnya itu, barangkali pasal tersebut dapat menjembatani tarik ulur kewenangan dalam tahapan-tahapan Pilgub, misalnya soal bagaimana penelitian tentang “Orang Asli Papua”, barangkali KPU dapat melibatkan peran DPRP sebelum menyerahkan hasil verifikasi bakal calon Gubernur dan Wagub tersebut kepada MRP untuk meminta pertimbangan dan persetujuan MRP.
Karena  itu,  ujar  dia,  pihaknya  kuatir atau menduga bahwa jadwal yang dikonsultasikan dengan Mendagri hasilnya sudah bisa ditebak akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Mendagri melalui dua surat terdahulu yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terkait dengan Perdasus No. 6 Tahun 2011 yang notabene merupakan hasil kerja Pansus Pilgub.
Selain itu, tambahnya, DPRP bukan sebaga lembaga yang diberi wewenang dalam penyelenggaraan Pilgub sehingga adalah keliru apabila DPRP melakukan konsultasi jadwal Pilgub dengan Mendagri. Namun demikian, jika saja langkah penetapakan jadwal Pilgub tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan Pilgub dan dianggap sah menurut versi Pansus DPRP, maka penetapan jadwal tersebut  tak boleh bertentangan dengan undang-undang penyelenggara Pemilu, khusus Pilgub.