Johannes Nugroho WicaksonoJAYAPURA—Terkait pernyataan Direktur Eksekutif  Imparsial Poengky  Indarti bahwa  tuduhan Mako  Tabuni  terlibat  kasus kekerasan dan  penembakan misterius  yang terjadi di  Jayapura, maka  prosedur hukum  atas diri Mako  Tabuni haruslah  mengacu pada KUHAP, ditanggapi  dingin Kabid  Humas  Polda Papua  AKBP  Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya,  Jumat (15/6).
Johannes menjelaskan,  penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Mako Tabuni  sudah sesuai prosedur bahwa sebelumnya  melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan  didahului  penyelidikan  dan melakukan pengembangan  kepada yang bersangkutan.
“Dari hasil penyelidikan polisi  diperoleh yang bersangkutan diduga terkait dalam aksi teror yang selama ini terjadi di Kota Jayapura,”katanya.

Dilanjutkan,  ketika melakukan penangkapan terhadap Mako Tabuni   polisi mendapati di saku celananya sebuah pistol  dengan  enam peluru serta  di tasnya  juga  ditemukan 16  butir  peluru  kaliber 38 yang  kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan uji Balistik .
“Jadi polisi telah bekerja sesuai bukti dan  saksi yang ada sehingga dari bukti dan saksi itu selanjutnya polisi melakukan tindakan dan akhirnya melakukan penangkapan Mako Tabuni,” terangnya. Karena  itu, imbuhnya,  pihaknya  meminta warga masyarakat yang ada di wilayah Kota Jayapura untuk tetap  menjalankan aktivitasnya sehari-hari.