JAYAPURA—Terkait
pernyataan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti bahwa
tuduhan Mako Tabuni terlibat kasus kekerasan dan penembakan
misterius yang terjadi di Jayapura, maka prosedur hukum atas diri
Mako Tabuni haruslah mengacu pada KUHAP, ditanggapi dingin Kabid
Humas Polda Papua AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (15/6).
Johannes
menjelaskan, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Mako Tabuni
sudah sesuai prosedur bahwa sebelumnya melakukan penangkapan kepada
yang bersangkutan didahului penyelidikan dan melakukan pengembangan
kepada yang bersangkutan.
“Dari hasil penyelidikan polisi diperoleh
yang bersangkutan diduga terkait dalam aksi teror yang selama ini
terjadi di Kota Jayapura,”katanya.
Dilanjutkan, ketika melakukan penangkapan terhadap Mako Tabuni polisi
mendapati di saku celananya sebuah pistol dengan enam peluru serta
di tasnya juga ditemukan 16 butir peluru kaliber 38 yang kini
telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan uji
Balistik .
“Jadi polisi telah bekerja sesuai bukti dan saksi yang
ada sehingga dari bukti dan saksi itu selanjutnya polisi melakukan
tindakan dan akhirnya melakukan penangkapan Mako Tabuni,” terangnya.
Karena itu, imbuhnya, pihaknya meminta warga masyarakat yang ada di
wilayah Kota Jayapura untuk tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari.