Situasi sekitar Perumnas III, 5 Hari Pasca Kerusuhan

Tertembaknya Ketua I KNPB, Mako Tabuni yang berbuntut aksi anarkis dengan diwarnai pembakaran sejumlah Ruko, dan kendaraan baik roda empat maupun roda dua,
di sekitar Putaran Taksi  Perumnas III. Bagaimana kondisi Perumnas III setelah 5 hari Pasca kerusuhan?


Laporan Ahmad Jainuri – Bintang Papua

Kesan yang tampak di lokasi kerusuhan, kondisi kamtibmas sudah mulai pulih. Meski demikian situasi Kamtibmas tersebut belum bisa dikatakan 100 persen pulih.
Dari pantauan Bintang Papua, Kamis (21/6), penjagaan ekstra dan patroli masih dilakukan, baik dari kepolisian maupun  TNI.
Pihak kepolisian dari Polres Jayapura Kota pun, kemarin sore sekitar pukul 15.00-16.00 wit menggelar sweeping di depan PLTD Waena dengan sasaran kendaraan umum berkaca riben gelap dan motor tanpa surat dan yang menggunakan knalpot racing.
Dalam sweeping tersebut, tampak puluhan motor terjaring dan ditilang untuk dibawa ke Mapolres Kota Jayapura.
Kasat Lantas Polres Kota Jayapura, AKP Aswadi saat ditemui Bintang Papua usai sweeping mengatakan bahwa, sweeping tersebut untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. “Kita sweeping dalam rangka menciptakan situasi agar tetap kondusif. Yang menjadi sasaran kita pertama itu Sajam (Senjata Tajam), Senpi (Senjata Apai), termasuk surat-surat kendaraan yang sama sekali tidak ada, dengan knalpot racing,” ungkapnya.
Selain itu, juga kendaraan umum (taksi) yang mengunakan kaca riben gelap, yang langsung dilepas di tempat sweeping.
“Untuk kaca riben ini akan terus kita lakukan, dan tahap awal ini hanya kendaraan umu. Karena dia untuk umum kan,” jelasnya.
Bintang Papua juga sempat menemui salah satu masyarakat yang menjadi korban amuk massa, yakni Ahmat yang tempat usaha bengkelnya dibakar.
Kepada Bintang ia berceritra, bahwa dalam kebakaran tersebut ada delapan motor yang terbakar, empat diantaranya adalah milik orang lain yang minta diperbaiki. Sedangkan sisanya adalah miliknya.
Selain empat motor, peralatan bengkel yang diberi nama Bengkel Aan, adalah  berupa kompresor, pencukil ban mobil, kompor gas, dan sejumlah peralatan lain yang diletakkan di depan bengkel hangus dan tak bisa digunakan lagi.
“Untuk dalam hanya leleh saja, seperti kap-kap motor, helem dan kulkas,” ungkapnya sambil membereskan sejumlah barang yang terbakar beberapa waktu lalu.
Kerugian atas terbakarnya bagian depan bengkel tersebut, menurutnya ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta.
Ia pun hanya bisa pasrah, karena kerugian tersebut harus diderita tanpa ada pihak lain yang menggantikannya, karena tidak diasuransikan juga. Namun demikian ia tidak ada pilihan usaha lain dan berencana membuka lagi usahanya.
“Mungkin setelah Pilkada baru bisa buka. Masih rawan  mas,” ungkapnya.
Terkait situasi tampak aman, menurutnya hanya karena masih dijaga aparat. “Kalau tidak ada aparat tetap tidak aman,” ungkapnya.
Dan kebetulan saat itu ada seseorang yang dalam keadaan sempoyongan akibat mabuk minuman keras lewat, orang di sekitar pun menyeletuk dengan kalimat ‘Kalau tidak ada aparat pasti sudah palak-palak kendaraan’.
Mobil minibus yang dibakar massa pun masih tergonggok di depan salah satu Ruko yang tampak kosong sebelah Toko Zoar Mart yang di depannya terdapat ATM Bank Mandiri.
Sementara itu, komentar miring terhadap Polda Papua terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Mako Tabuni pun, masih dilontarkan beberapa pihak. Diantaranya adalah Gistaf Kawer,SH,M.Si yang pernah menjadi penasehat hukum Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni dalam perkara yang vonisnya telah dijalani beberapa waktu lalu.
“Kepolisian melakukan kesalahan  dengan menembak Mako Tabuni tanpa cukup bukti. Karena yang memiliki wewenang menghukum seseorang adalah lembaga pengadilan,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Padang Bulan, Rabu (20/6).
Kesalahan kepolisian, menurutnya adalah melakukan eksekusi di lapangan yang tidak sesuai prosedur hukum.)
“Dalam statement Kapolda Papua, Mako Tabuni ada keterlibatan peristiwa-peristiwa  dari Pantai Base-G sampai Satpam yang ditembak di Uncen,” lanjutnya.
Selain itu, menurutnya pihak kepolisian tidak pernah melayangkan surat pemanggilan kepada Mako Tabuni, baik surat pertama sampai surat ketiga.
Setelah itu barulah Polisi berhak melakukan pemanggilan secara paksa dengan menunjukkan dua surat, yaitu surat tugas dan surat penangkapan.
“Tetapi didalam prosedur penangkapan Mako Tabuni kemarin tidak diterapkan seperti itu serta petugas apkam pada saat itu tidak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan kepada Mako Tabuni,” lanjutnya lagi.