Ditemukan   3 Kg Bahan Peledak  di Wamena

JAYAPURA—Ketrampilan  merakit  bom  tak  melulu  monopoli  para teroris  di  Pulau Jawa dan  sekitarnya. Komite Nasional Papua Barat  (KNPB) kini  diduga mulai  membekali anggotanya   dengan  ketrampilan  merakit  bom. Tujuannya mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan  ada  keinginan  membumihanguskan, terutama   obyek-obyek vital di  seluruh  wilayah di Papua demi  menuntut  referendum  dan Papua  merdeka. Hal  ini  terungkap  ketika ditemukannya   sebuah dokumen  otentik  hasil  Konferensi  Tingkat   Tinggi  (KTT)  KNPB di Biak,  Juni  2012 lalu.

Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK didampingi  Wakil  Direktur  Reskrim  Umum Polda Papua AKBP Parlindungan Silitonga, SIK  ketika menyampaikan keterangan, Rabu (17/10). Dia mengungkapkan ,  bukti   KNPB melatih  anggotanya merakit bom juga terungkap, menyusul    ditemukannya  kembali  3 Kg bahan peledak  (handak)  jenis  serbuk TNT  untuk  membuat   bom rakitan  berkekuatan high exvlosive (berkekuatan tinggi)  di sebuah  Honay  kepunyaan YJM di  Kampung  Abusa,  Distrik Kurulu,  Kabupaten Jayawijaya,  Minggu (13/10).  
Ketika  bukti-bukti tersebut, kata dia, dicross-ceck  dengan pengakuan  10  tersangka kasus peledakan  bom, ternyata mereka mengaku  bahwa  agenda  utama  KTT  KNPB adalah melatih anggotanya  merakit  bom.  Ke-10 tersangka  yang kini   mendekam di Rutan Mapolres  Jayawijaya di  Wamena masing-masing  LN,  YD alias Yupi, SH, ED, YBM, YJM, JM, SK, IK, NK. Sedangkan  5  lainnya  berstatus    Daftar Pencarian  Orang (DPO) yakni    RH, HK, SD  dan LH. Dia mengatakan,  ke-10  tersangka ini  mengaku  melalukan  aksi teror  bom   di  Ruang Ketua  Badan Kehormatan,   Gedung DPRD Jayawijaya    1 September  2012 dan Pos Lantas Polres Jayawijaya  pada  18  September  2012  lalu sebanyak  2 Kg  bahan  peledak. Total  5 Kg  bahan  peledak  yang ditemukan di Wamena.
“Ke-10  tersangka  juga mengaku  sebanyak 20 Kg  bahan  peledak  telah didistribusikan di sejumlah  wilayah di seluruh  Papua. Saatnya  tiba  akan meledak dan memakan  korban,” kata dia.  
Dijelaskannya,   ke- 10 tersangka tersebut  dijerat UU Darurat No 12 Tahun I951  tentang memiliki, menguasai dan mengetahui adanya alat peledak atau bom serta senjata tajam, yang diduga akan digunakan untuk kejahatan yang diancam 20 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup.
“Kami  masih  memburu 5 DPO dan mencari  sisa bahan peledak yang masih beredar di Papua,” ujar dia.
Mantan Kapolres  Jayawijaya ini  menambahkan,  dari   penyelidikan sementara diketahui, 10  tersangka ini  juga mengancam  membunuh  dan  menyandera   Kapolres  Jayawijaya,  3 saksi  kasus  penemuan  bom  di Wamena, apabila menyampaikan kesaksiannya  kepada  aparat.
“Pak  Kapolres  sudah  berulangkali  diancam  dibunuh dan  disandera bila  membongkar kasus  teror  bom tersebut,”kata dia. 
Seorang   tersangka  YD, lanjutnya,   mengaku terlibat dalam kasus penembakan Nafri II  yang menewaskan 4 orang. YD  kini  bersama  tersangka utama  Kasus  Nafri II  Dany Kogoya    mendekam  dihbalik  terali  besi Rutan Mapolres  Jayapura Kota  untuk  menjalani  hukuman. “Kami  minta  masyarakat   mewaspadai  aksi  teror bom  ini,”  terang dia.