Ditemukan 3 Kg Bahan Peledak di Wamena
JAYAPURA—Ketrampilan merakit bom tak melulu monopoli para teroris di Pulau Jawa dan sekitarnya. Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kini diduga mulai membekali anggotanya dengan ketrampilan merakit bom. Tujuannya mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan ada keinginan membumihanguskan, terutama obyek-obyek vital di seluruh wilayah di Papua demi menuntut referendum dan Papua merdeka. Hal ini terungkap ketika ditemukannya sebuah dokumen otentik hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) KNPB di Biak, Juni 2012 lalu.
Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK
didampingi Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Papua AKBP Parlindungan
Silitonga, SIK ketika menyampaikan keterangan, Rabu (17/10). Dia
mengungkapkan , bukti KNPB melatih anggotanya merakit bom juga
terungkap, menyusul ditemukannya kembali 3 Kg bahan peledak
(handak) jenis serbuk TNT untuk membuat bom rakitan berkekuatan
high exvlosive (berkekuatan tinggi) di sebuah Honay kepunyaan YJM di
Kampung Abusa, Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Minggu
(13/10).
Ketika bukti-bukti tersebut, kata dia, dicross-ceck
dengan pengakuan 10 tersangka kasus peledakan bom, ternyata mereka
mengaku bahwa agenda utama KTT KNPB adalah melatih anggotanya
merakit bom. Ke-10 tersangka yang kini mendekam di Rutan Mapolres
Jayawijaya di Wamena masing-masing LN, YD alias Yupi, SH, ED, YBM,
YJM, JM, SK, IK, NK. Sedangkan 5 lainnya berstatus Daftar
Pencarian Orang (DPO) yakni RH, HK, SD dan LH.
Dia mengatakan, ke-10 tersangka ini mengaku melalukan aksi
teror bom di Ruang Ketua Badan Kehormatan, Gedung DPRD
Jayawijaya 1 September 2012 dan Pos Lantas Polres Jayawijaya pada
18 September 2012 lalu sebanyak 2 Kg bahan peledak. Total 5 Kg
bahan peledak yang ditemukan di Wamena.
“Ke-10 tersangka juga
mengaku sebanyak 20 Kg bahan peledak telah didistribusikan di
sejumlah wilayah di seluruh Papua. Saatnya tiba akan meledak dan
memakan korban,” kata dia.
Dijelaskannya, ke- 10 tersangka
tersebut dijerat UU Darurat No 12 Tahun I951 tentang memiliki,
menguasai dan mengetahui adanya alat peledak atau bom serta senjata
tajam, yang diduga akan digunakan untuk kejahatan yang diancam 20 tahun
penjara atau maksimal hukuman seumur hidup.
“Kami masih memburu 5 DPO dan mencari sisa bahan peledak yang masih beredar di Papua,” ujar dia.
Mantan
Kapolres Jayawijaya ini menambahkan, dari penyelidikan sementara
diketahui, 10 tersangka ini juga mengancam membunuh dan
menyandera Kapolres Jayawijaya, 3 saksi kasus penemuan bom di
Wamena, apabila menyampaikan kesaksiannya kepada aparat.
“Pak Kapolres sudah berulangkali diancam dibunuh dan disandera bila membongkar kasus teror bom tersebut,”kata dia.
Seorang
tersangka YD, lanjutnya, mengaku terlibat dalam kasus penembakan
Nafri II yang menewaskan 4 orang. YD kini bersama tersangka utama
Kasus Nafri II Dany Kogoya mendekam dihbalik terali besi Rutan
Mapolres Jayapura Kota untuk menjalani hukuman. “Kami minta
masyarakat mewaspadai aksi teror bom ini,” terang dia.