JAYAPURA— Setelah buron selama setahun lebih, Polda Papua berhasil menangkap  Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB), Gidion Wenda. Ia ditangkap di  di kediaman salah seorang warga berinisial ET di Jalan Yahim, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu 14 Oktober lalu.

GW merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) menyusul keterlibatannya dalam  serangkaian kasus  penembakan di wilayah Gunung Merah,  Kampung Nafri, Distrik Abepura,  Kota Jayapura.  Masing-masing  Kasus  Nafri I pada       28 November 2010 dan Kasus  Nafri II  pada 1 Agustus 2011.
Pjs. Kabid  Humas  Polda Papua AKBP I Gede Sumerta  Jaya, SIK  yang dikonfirmasi Bintang Papua, Kamis (18/10). Dia mengatakan, pasca penangkapannya,  GW dibawa dari Yahim menuju    Polda Papua, Jayapura   untuk diinterogasi terkait  keterlibatannya  dalam  Kasus  Nafri I dan   Nafri II.   Selanjutnya    yang  bersangkutan  diserahkan ke Polres Jayapura  Kota untuk   proses  hukum lebih lanjut.
Menurut  mantan  Kapolres Jayawijaya ini,  selain GW, pelaku   lainnya yang  telah  tertangkap beberapa  waktu lalu masing-masing  PDK, LS, KJ, PK serta NJ.  GW merupakan bagian  dari  kelompok  TPN PB.  Dalam  organisasi  TPN PB, GW merupakan  Ketua  Operasi  Sektor B  Wilayah Abepura dibawah pimpinan Dany Kogoya  yang sudah tertangkap dan juga merupakan  bagian dari Kelompok Lamber Pekikir yang bermarkas di  Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. “GW selain  mengetahui juga ikut  merencanakan kasu  Nafri I dan Nafri II,” tukas dia.
Dari  hasil interogasi,  lanjutnya,  GW memberikan keterangan   dirinya, ada pelaku  lain yang terlibat  dalam Kasus  Nafri I dan Nafri II yang hingga saat ini masih buron masing-masing EJ, OK, DLB, UH, AK, AWK, SH, DM dan TK.  
Dari penangkapan  tersebut,  ujarnya,   telah  pula diamankan  barang bukti  masing-masing 1  helai buku Alkitab, 1 lembar uang Papua New Guinea (PNG) senilai  dua Kina, 1 lembar uang  Rp 10.000,  2 lembar uang Rp 5.000, 2 lembar uang Rp 1.000,  1 buah korek gas,  1 buah sendok makan, 1 buah sisir   rambut, 1  buah kaca make up merk  Mirabella, 4  buah batu Ciklok hitam masing-masing  2 ukuran  besar dan 2 ukuran kecil, 1 buah batu Ciklok  warna biru  dan 1  batu Ciklok  warna hijau, 3 helai  bulu burung,  1 buah tas  samping   bergambar  kucing, 1 lembar kain warna merah ukuran kecil, 2 keping uangpecahan Rp 1.000, 2 keping uang  PNG, 5  bungkus plastik  berisi  bulu burung, 1 buah kotak plastik, 1 buah spon  bedak, 1 kartu  berobat  RSUD Abepura a/n Anus Jiki, 2 helai bulu burung dalam Alkitab, 1 lembar kertas catatan Nomor Telpon serta 1 buah HP Nokia X3 warna  merah hitam.