Kejati Papua Juga Komitmen Berantas Korupsi
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan mengungkapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi harus hadir di Papua. “Keluhan masyarakat Papua, dana otonomi
khusus besar tetapi tidak dirasakan oleh masyarakat. Jadi KPK harus
hadir agar bisa diselidiki ada atau tidaknya penyelewengan dana Otonomi
Khusus,” kata Albert, saat dihubungi Tempo.com, Kamis 6 September 2012.
Kehadiran KPK merupakan poin rekomendasi kedua hasil kunjungan Albert
ke Jayapura dan Wamena selama Senin, 3 September 2012 hingga Kamis, 6
September 2012. Rencananya, Albert akan menyusun empat poin rekomendasi
untuk dimasukkan sebagai materi dialog dan komunikasi konstruktif antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah Papua dan Papua Barat serta
masyarakat setempat.
Dalam kunjungannya, Albert bertemu dengan pemerintah daerah, polisi,
TNI, tokoh masyarakat, Majelis Rakyat Papua, lembaga swadaya masyarakat
hingga tokoh gereja. “Hasil utamanya ternyata masyarakat yang dahulu
senang dengan dijadinya Papua sebagai Otonomi Khusus, sekarang sudah
antipati,” kata dia sebagaimana dilansir media online kompas.com..
Ketiga
poin rekomendasi lainnya, yaitu evaluasi otonomi khusus sejak tahun
2001, pembahasan masalah keamanan sporadis yang menyebabkan iklim
ketakutan di Papua, juga penyelesaian serta penindakan pelanggaran HAM
yang terjadi di bumi Cendrawasih ini. “Masyarakat Papua menyatakan
otonomi khusus tidak dilaksanakan dengan baik. Ada kelemahan-kelemahan
tertentu karena implementasi otsus yang tidak baik,” kata dia.
Namun,
Albert melanjutkan, dirinya tidak bisa menyampaikan rekomendasi ini
melalui pembicaraan lintas instansi dengan KPK ataupun Menteri
Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. “Saya hanya merekomendasikan
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tindak lanjutnya tergantung
presiden,” mantan anggota Komnas HAM ini melanjutkan.
Dia pun
menyimpan harapan besar dialog bisa berjalan dengan baik nantinya.
“Presiden Yudhoyono telah menyatakan agar Papua dibangun dengan hati.
Dengan begitu pejabat pusat maupun daerah jangan main-main, jangan
sampai terulang,” dia menambahkan.
Kejati Papua Juga Komitmen Berantas Korupsi
Sementara
itu, Statmen Kapolda Papua, Irjen Pol. Tito Karnavian, mengenai
komitmennya dalam memberantas kasus korupsi di tanah Papua, juga menjadi
perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Monang
Pardede,SH. Ia menandaskan, pihaknya juga berkomitmen turut bersama
Polda Papua dalam memberantas kasus korupsi yang sudah mengakar di tanah
Papua ini.
“Korupsi ini adalah musuh dan kita tetap berantas sesuai
proses hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya kepada wartawan usai
menghadiri sertijab dan pisah sambut Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM
Provinsi Papua, Kamis, (18/10).
Mengenai targetnya, Monang
menyatakan, pihaknya tidak membuat target dalam penanganan kasus
Korupsi, hanya saja, yang namanya kasus korupsi tetap dituntaskan demi
tegaknya supremasih hukum di Negara ini. “Kami tidak ada target, tapi
kami selalu berusaha dan kalau memang ada kami selidiki, sidik dan
proses hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Diakuinya, dalam penaganan
kasus korupsi di Tanah Papua tidak segampang dan semudah membalikan
tangan, karena penanganannya membutuhkan proses yang panjang dengan
mencari saksi dan bukti-bukti yang kuat untuk menduga dan menuntut orang
yang dituduhkan terlibat penggelapan keuangan Negara dimaksud. “Jika
ada informasi dari BPK atas temuan-temuannya, kami siap
menindaklanjutinya. Harus ada data yang lengkap dan akurat, kalau
memang ada perbuatan atau indikasi korupsi baru kami melakukan
penyelidikan dan penyidikan baru dilakukan proses hukum dan tidak ada
pilih-pilih kasus,” tukasnya. “Kami siap mem-bek up Polda Papua dalam
memberantas korupsi, karena toh semua kasus korupsi masuk juga di
kejaksaan sebelum disidangkan. Data yang masuk harus diselidiki dulu
baru dilanjutkan proses perkaranya,” sambungnya. Terkait dengan itu,
sampai saat ini Kejati Papua sedang menangani 7 kasus korupsi, terdiri
dari 4 kasus di Kota Manokwari, dan 4 kasus di Kabupaten Fak-Fak.