Google vertaling dus een beetje brak:

Buchtar Tabuni in front of Abepura Prison (Jubi-Aprila) 

Buchtar Tabuni in front of Abepura Prison (Jubi-Aprila) Jayapura (19/1)

 

 - Gustav Rudolf Kawer, lawyer says Buchtar Tabuni Buchtar Tabuni are victims of injustice. This was disclosed to tabloidjubi.com today, Saturday (19/1) on page Penitentiary (Prison) Class IIA Abepura with respect to the expiration of the prisoner Buchtar Tabuni with parole.

 "Buchtar Tabuni are victims of injustice to the larger interests of the country," he said after accompanying Kawer to tabloidjubi.com Buchtar Tabuni to Abepura prison out of the door. According Kawer, Buchtar Tabuni not be free today. He should be free twenty-one days from the day the trial was due to the fact that he was not guilty of beatings. 

"For a case such as the alleged beatings Buchtar Tabuni, proof that the perpetrator must be more than one person is the culprit while only one person is Buchtar Tabuni," said Kawer again. Buchtar Tabuni greeted masses West Papua National Committee (KNPB) led by Victor Yeimo, Chairman KNPB. Mass action amounted to approximately two hundred people. 

Buchtar Tabuni was in tears when he met with accompaniment tracks Papua greeted by the masses. In the same place, Chief Correctional Institution (Kalapas) Abepura, Nuridin say so Buchtar Tabuni still have to report every single month during their unconditional leave. The period of detention in question is eight months, there remained about a month away. 

Later in question completed his probation after a report in Bapas. After that, he will be free after his probation passed well. Bapas stands Correctional Center. Bapas is one of the Technical Implementation Unit (UPT) in the ranks of the Directorate General of Corrections Department of Law and Human Rights of Indonesia besides Rutan (State Prison) and prisons (Prisons). 

"During the run off was conditional, Buchtar Tabuni still to report," he said to tabloidjubi.com Nuridin today, Saturday (19/1) in Abepura prison yard. (Jubi / Aprila wiring)

 

 

 

Kawer: Buchtar Tabuni Korban Ketidakadilan


Jayapura (19/1) — Gustav Rudolf Kawer, pengacara Buchtar Tabuni mengatakan Buchtar Tabuni adalah korban ketidakadilan. Hal ini diungkapkan kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura sehubungan dengan berakhirnya masa tahanan Buchtar Tabuni dengan bebas bersyarat.
Jayapura (19/1) — Gustav Rudolf Kawer, pengacara

“Buchtar Tabuni adalah korban dari ketidakadilan untuk kepentingan negara yang lebih besar,” kata Kawer kepada tabloidjubi.com seusai mendampingi Buchtar Tabuni hingga keluar dari pintu Lapas Abepura.

Menurut Kawer, Buchtar Tabuni tidak harus bebas hari ini. Dia seharusnya bebas dua puluh satu hari lagi dari hari ini karena fakta di persidangan itu, dia tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
“Untuk sebuah kasus pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada Buchtar Tabuni, pembuktiannya itu pelakunya harus lebih dari satu orang sedangkan ini pelakunya hanya satu orang yaitu Buchtar Tabuni,” ungkap Kawer lagi.

Buchtar Tabuni disambut massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dipimpin langsung oleh Victor Yeimo, Ketua KNPB. Massa aksi berjumlah kurang lebih dua ratus orang. Buchtar Tabuni sempat menitikkan air mata saat dirinya disambut dengan iringan lagu Tanah Papua oleh massa yang menyambutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abepura, Nuridin mengatakan jadi Buchtar Tabuni masih harus melapor setiap satu bulan selama menjalani cuti bersyaratnya. Masa tahanan yang bersangkutan adalah delapan bulan, masih tersisa kurang lebih satu bulan lagi. Nanti yang bersangkutan selesai masa percobaannya setelah melapor di Bapas. Setelah itu, dia akan bebas setelah masa percobaannya dilalui dengan baik.

Bapas singkatan dari Balai Pemasyarakatan. Bapas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).
“Selama menjalankan cuti bersyarat itu, Buchtar Tabuni masih wajib lapor,” demikian kata Nuridin kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lapas Abepura.(JUBI/Aprila Wayar)