Papua
Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 13:30 WIB
Foto: Filep Karma (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jayapura - Filep Karma atau Filep Jacob Semuel Karma ditemukan tewas di Pantai Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, pagi ini. Polisi setempat menggandeng Komnas HAM dalam menyelidiki kasus kematian Filep Karma.
Lantas siapa sosok Filep Karma?
Filep Karma merupakan seorang aktivis Papua Merdeka. Ia dulunya merupakan pegawai negeri di Jayapura yang memiliki pemikiran tersendiri tentang kemerdekaan Papua.
Mengutip buku "Seakan Kitorang Setengah Binatang, Rasialisme Indonesia di Tanah Papua" disebutkan bahwa Filep lahir di Jayapura pada 15 Agustus 1959. Ia berasal dari keluarga terpandang di Papua. Ayahnya, Andreas Karma, pernah menjabat sebagai wakil bupati hingga bupati di sejumlah daerah di Papua.
Filep Karma dikenal sebagai sosok yang mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai tanda kedaulatan Papua pada 1 Desember 2004 silam. Ia pun dihukum 15 tahun penjara atas aksi tersebut.
Baca juga:
Polisi Gandeng Komnas HAM Olah TKP Filep Karma Tewas di Pantai Jayapura
Filep Karma adalah tokoh yang menuntut Papua merdeka secara damai. Ia meyakini kemerdekaan adalah hak rakyat Papua. Sehingga hal ini kemudian menjadikan hidupnya dalam bayang-bayang militer Indonesia.
Pendidikan Filep Karma
Filep Karma menempuh pendidikan ilmu politik di Universitas Sebelas Maret, Solo pada tahun 1979. Dia kemudian lulus pada tahun 1987.
Filep kemudian bekerja sebagai pegawai negeri di Jayapura. Pada 1997, sebagai seorang pegawai negeri, Filep Karma mendapat beasiswa setahun kuliah di Asian Institute of Management, Manila.
Berlatar belakang pendidikan ilmu politik, serta sejumlah pengalaman membuat cara pandang Filep Karma terhadap kemerdekaan Papua pun berubah. Pendidikan membuat dia sadar penindasan terhadap orang Papua.
Baca juga:
Polisi akan Patroli Cyber Pantau Hoax terkait Kematian Filep Karma di Papua
Pendidikan juga mengubah cara pandangnya terhadap perjuangan kemerdekaan Papua maupun apa yang biasa disebut Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ia pun ikut menyuarakan kemerdekaan Papua dengan cara damai.
Kibarkan Bendera Bintang Kejora
Dalam perjalanannya menyuarakan kemerdekaan Papua, tepatnya pada 1 Desember 2004, Filep Karma mengatur suatu acara peringatan deklarasi kemerdekaan Papua 1 Desember 1961. Acara ini dikemas dalam pertemuan kecil di sebuah lapangan di Abepura.
Filep Karma membawakan pidato soal kebangsaan Papua dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Pidato tersebut dimuat di sebuah akun media sosial. Hal itu lantas membuat Filep Karma ditangkap polisi.
Ia diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Abepura, terbukti melanggar pasal makar KUHP 106 dan 110. Dia dihukum 15 tahun penjara oleh pengadilan Abepura. Karma naik banding dan kalah terus hingga Mahkamah Agung di Jakarta.
Keluar Masuk Penjara
Filep Karma termasuk orang Papua yang sering masuk penjara, pindah dari satu penjara ke penjara lain. Saat militer dan polisi Indonesia menyerang Tower Air Biak pada 6 Juli 1998, Filep Karma terluka di kaki oleh tembakan peluru karet. Polisi menangkap 150 orang. Hanya 19 orang diadili termasuk Filep Karma.
Filep Karma ditahan di kantor polisi Biak dari 6 Juli sampai 3 Oktober 1998. Pada 25 Januari 1999, pengadilan negeri Biak menyatakan dia bersalah dengan tuduhan makar karena memimpin aksi dan pidato. Pengadilan Biak jatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun.
Karma ajukan banding. Dia dipenjara di Biak dan belakangan dipindah ke penjara Abepura. Dia bebas demi hukum pada 20 November 1999.
Filep Karma kembali bekerja sebagai pegawai negeri untuk pemerintahan provinsi Papua.
Pada 1 Desember 2004, sesudah yakin program otonomi Papua disabot oleh militer dan intelijen Indonesia, antara lain lewat pemecahan Papua dalam banyak kabupaten, Filep Karma mengorganisir sebuah upacara peringatan 1 Desember 2004 untuk menandakan ulang tahun kedaulatan Papua pada 1 Desember 1961. Peristiwa ini dihadiri ratusan pelajar dan mahasiswa Papua. Mereka juga menyerukan penolakan terhadap otonomi yang dinilai gagal.
Dia ditangkap lagi, mula-mula ditahan di kantor polisi Jayapura, diadili di pengadilan negeri Abepura. Pada 27 Oktober 2005, pengadilan negeri Abepura menghukum Karma 15 tahun penjara dengan vonis makar. Ia dipenjara di lembaga pemasyarakatan Abepura.
Data Diri Filep Karma
Berikut data diri Filep Karma:
Nama: Filep Jacob Semuel Karma
Tempat, Tanggal Lahir: Jayapura, 15 Agustus 1959
IStri: Ratu Karel Lina
Anak: Audryne dan Andrefina
Riwayat Hidup:
1979 - Menempuh pendidikan tinggi Ilmu Politik di Universitas Sebelas Maret, Solo.
1987 - Lulus kuliah dan menjadi pegawai negeri di Jayapura.
1997 - Kuliah di Asian Institute of Management, Manila.
1998 - Mengibarkan bendera Bintang Kejora kemudian ditangkap dan menjalani masa tahanan pertama usai tragedi di Biak.
2004 - Kembali ditangkap dan dipenjara setelah mengatur acara peringatan deklarasi kemerdekaan Papua 1 Desember 1961, mengibarkan bendera Bintang Kejora, dan pidato soal kebangsaan Papua.