Dari Sidang Kasus  Makar dengan Terdakwa Victor Alias Vicky

Terdakwa Vicktor Yeimo saat mengikuti PersidanganSidang perkara makar yang menyeret Victor F Yeimo alias Vicky selaku Koordinator aksi demo di depan Ekspo Waena, Taman Imbi yang dilanjutkan ke Kantor DPRP tanggal 10 Maret 2009, Kamis (18/3) kemarin kembali digelar  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang semuanya anggota polisi.  Apa saja yang terungkap?

Achmad Jaenuri

Bintang Papua

DARI empat saksi yang dipanggil,  hanya dua orang yang datang. Mereka adalah  Kasat II Pidum Dirreskrim Polda Papua AKP Y Takamuli yang saat kasus tersebut terjadi masih menjabat sebagai Kasat Serse Polresta Jayapura dan satu orang angota Unit Opsnal Polresta Jayapura Bripka Alex N Oraile.
Sedangkan dua saksi lain yang semuanya adalah anggota polisi tidak dapat hadir,  karena satu orang sudah pindah tugas ke Sarmi dan satu orang lagi sedang mengikuti pendidikan di Jakarta.
Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang pada intinya adalah sama yakni seputar demonstrasi yang dilakukan terdakwa Victor F Yeimo. Sempat sedikit tegang ketika penasehat hukum terdakwa diberikan kesempatan bertanya kepada saksi Y Takamuli, pasalnya saksi merasa pertanyaan penasehat hukum Robert Korwa,SH sudah ditanyakan oleh hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Robert Korwa, SH saat ditemui usai sidang mengungkapkan,  pihaknya hanya ingin lebih memperdalam lagi tentang keterangan saksi. ‘’Saya hanya ingin memperdalam apakah terjadi tindak pidana setelah selesai demontrasi, dan ternyata dijawab tidak,’’ ungkapnya.
Gustaf Kawer,SH.M.Si yang juga kuasa hukum Victor Yeimo mengungkapkan bahwa pasal yang didakwakan adalah di­paksakan. ‘’Dalam setiap demo itu pasti ada orang yang berorasi, dalam setiap demo itu ada yel-yel, sehingga aksi itu kan terkait dengan kebebasan menyampaikan pendapat,’’ ungkapnya.
Karena itu, menurut Gustaf Kawer merupakan satu kelucuan ketika pasal 106 KUHP (makar) didakwakan kepada Victor Yeimo. ‘’Dakwaan ini terlalu dipaksakan. Sangat lucu sekali melihat terdakwa ini dibawa ke pengadilan hanya karena dia ikut ikut unjuk rasa dan kemudian ia berorasi,’’ tandasnya.
Menurutnya,  sepanjang tidak mengganggu orang lain, apapun yang diperbuat adalah sah-sah saja. ‘’Kalau ia berorasi kemudian ia mengangkat senjata dan merugikan orang lain itu baru masuk pasal 106. ini kan hanya membakar semangat,’’ jelasnya.
Tentang keterangan saksi Gustaf kawer mengungkapkan bahwa keterangannya standar dan saksi tidak mengetahui substansi dari aksi demontrasi yang dilakukan terdakwa.
‘’Keterangan saksi standar saja, karena hanya pantauan mereka di lapangan. Mereka sekedar memantau dan sebenarnya secara riil mereka tidak tahu apa maksud dari unjuk rasa ini. Prisipnya mereka hanya menjalankan perintah Kapolres,’’ lanjutnya.
Dari pantauan Bintang Papua di sekitar Pengadilan negeri Klas 1A Jayapura saat sidang berlangsung dengan aman dan pengamanan tidak begitu ketat. Pengunjung yang hadir juga tidak sepadat sidang pertama. Hal itu dimungkinkan karena sebagian kawan-kawan terdakwa sedang menjalankan aksi demontrasi ke DPRP.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim M. Zubaidi Rahmat,SH di Ruang Sidang Satu tersebut, meskipun hanya dua saksi namun berlangsung cukup lama, yakni hampir empat jam. Sidang akhirnya ditunda  Kamis (25/3) guna mendengarkan saksi-saksi lain.
JPU Achmad Kobarubun,SH yang mendakwa Vicky dengan dakwaan makar yakni pasal 106 KUHP sat ditemui mengungkapkan bahwa untuk persidangan berikut masih akan menghadirkan saksi-saksi dari aparat kepolisian. ‘’Sidang lanjutan nanti minimal kita memanggil tiga orang saksi. Kami rencanakan masing-masing Mario Tutuarima, Samsir dan Agus Suswanto,’’ ungkapnya.
Disinggung apakah saksi-saksinya semua dari kepolisian, Achmad Kobarubun membantah, karena saksi-saksinya nanti juga ada yang dari masyarakat. ‘’Meskipun para saksi dari kepolisian sudah pindah tugas, kita akan tetap berusaha menghadirkannya,’’ ungkapnya.**