BiakNews, April 23, 2010. Materi tuntutan yang diklaim oleh  pihak Jaksa Penuntut Umum  dalam berkas pengibaran Bendera bintang Kejorah pada tanggal 1 Desember 2009,  yang  dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan MAKAR, yaitu melakukan perbuatan kejahatan untuk memindahkan wilayah atau sebagian wilayah NKRI ke pihak asing,  hari ini tanggal 23 April 2010 diPengadilan Negeri Biak memutuskan untuk membebaskan  Mr. Septinus Rumere.

Apa yang diputuskan oleh pihak Hakim di pengadilan Negeri Biak ini, menunjukan keputusan yang patut di syukuri oleh orang Papua karena materi pembelaan yang dilakukan oleh pengacara Metuzalak Awom ini  dapat diterima oleh pihak pengadilan Negeri Biak.  Materi pembelaan yang disampaikan oleh Pengacara  Metuzalak Awom yang diberi judul MENDAKWA SEBUAH MIMPI SEBAGAI WUJUD PEMBUNUHAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT ORANG PAPUA DENGAN GUNAKAN PASAL 106 KUHP, ini dapat mengugah hati hakim dan memutuskan untuk memberikan hukuman yang sangat ringan dibanding apa yang ditutut oleh Pihak Kejaksaan Biak.



 

Mr. Septinus Rumere

 
Pada tanggal 1 Desember 2009 Mr. Septinus Rumere  yang mana merupakan salah satu aktivis Papua Merdeka telah mengibarkan bendera West Papua yaitu Bintang kejorah di kampungnya Desa Orwer, Distrik Biak Timur. Pengibaran Bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh salah satu aktivis TPN/OPM ini adalah untuk memperingati tanggal 1 Desember sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua.

Dalam  Surat Tuntutan  Jaksa Penuntut Umum    terhadap kasus Mr. Septinus Rumere yaitu bahwa terdakwa Septinus Rumere yang mengaku sebagai wakil ketua OPM wilayah Biak Timur telah mengibarkan bendera bintang Kejorah yaitu bendera lambang dari OPM yang keberadaanya diwilayah NKRI. Bahwa tujuan terdakwa Septinus Rumere mengibarkan Bendera Bintang Kejorah tersebut adalah untuk memperingati Hari HUT Organisasi Papua Merdeka yang ke 49 pada tanggal 1 Desember 2009, sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHPindana.  Surat keputusan Jaksa Penuntut Umum itu menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1). Menyatakan terdakwa Septinus Rumere  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Makar sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.  2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septinus Rumere dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan.  3). Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Pengacara Metuzalak Awom dalam materi pledoinya sangat tegas menolak apa yang ditutut oleh pihak Jaksa. Pengacara Metuzalak Awom mengatakan apa yang dikatakan seperti memperingati tanggal 1 Desember sebagai hari Hut Kemerdekaan Organisasi Papua Merdeka  dan Bintang Kejorah sebagai Bendera OPM sama sekali tidak benar.  Bendera Bintang Kejorah adalah bendera lambang bangsa Papua dan tanggal 1 Desember yang selama ini diperingati adalah Hari HUT  Kemerdekaan bangasa Papua sejak tanggal 1 Desember 1961.

Akhir dari perdebatan ini akhir pada hari ini pihak hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima materi pembelaan dari pengacara Metuzalak Awom atas kasus pengibaran Bendera Bintag Kejorah  yang dilakukan oleh Bapak Septinus Rumere pada tanggal 1 Desember 2009 di Desa Orwer untuk memperinggati Hari HUT Kemerdekaan Bangsa West Papua.