Press Release Ikatan Mahasiswa & Masyarakat Boven Digoel Se-JABODETABEK Soal Penahanan Bupati Yusak Yaluwo Oleh KPK

Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Boven Digoel SE-JABODETABEK
Sekretariat: Jl,Babakan Sirna/STM Yatek RT 06 RW 09. Kelurahan Tegal Lega Bogor Tengah
Kode Pos 16144 Contact, Hp:081311603657/081289277895

______________________________________________________________________

Nomor : 11/US/IMBD-J/IV/2010
Perihal : Press Release
Lampiran : Terlampir

Mendukung Penuh Penangkapan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo! Tegakan Hukum dan Adili se Adil-adilnya!

Sepak terjang Bupati Boven Digoel Papua , Yusak Yaluwo sejak menjabat sebagai kepala Daerah Tingkat II Kab. Boven Digoel telah banyak meresahkan masyarakat Papua dan pada khususnya masyarakat Boven Digoel. Awal masa kepemimpinannya, Yusak Yaluwo banyak menyebarkan janji-janji serapa kepada masyarakat Boven Digoel tentang jaminan kesejahteraan dan masa depan pembangunan di Kab. Boven Digoel. Buktinya semua hanya mimpi dan supah serapah Yusak Yaluwo yang tidak konsisten dalam menangani kompleksitas permasalahan di Boven Digoel. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela, hal tersebut telah terbukti melalui penyalagunaan dana APBD dan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua senilai Rp. 130 Miliyar yang berhasil dirampok oleh Bupati Yusak Yaluwo dan kroni-kroninya melalui berbagai proyek fiktif, di antaranya melalui pemahalan harga kontrak, rekayasa biaya studi banding, perjalanan dinas dan program turun kampung (Turlap) yang disodorkan melalui rekayasa proposal gelap guna memenuhi hasrat kepentingannya dalam memperkaya diri bersama antek-anteknya.

Sejak kepemimpinannya, Yusak Yaluwo bersikap otoriter, diskriminatif dan arogan. Jabatan-jabatan strategis dalam birokrasi pemerintahaan pada umumnya dikendalikan oleh seluruh kerabat dekatnya, termasuk famili dan sanak saudaranya, pemerintahan tidak berjalan transparan dan demokratis, sikap otoriter yang ditonjolkan Yusak Yaluwo telah menimbulkan konflik vertical dan horisontal antar sesama warga dan pemerintah, serta sikap diskriminatif dan rasialisnya semakin memperkeruh kondisi politik dan ekonomi di Boven Digoel. Perang serta pertikaian antar suku menimbulkan gejolak dan korban terus berjatuhan akibat sikap fanatik dan otoriter seorang pemimpin yang tidak becus dalam menangani kebutuhan-kebutuhan dasar dikalangan masyarakat Boven Digoel.

Terkait dengan sikap otoriter dan dugaan kasus Korupsi penyalagunaan dana APBD dan Dana Otsus Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, masyarakat Boven Digeol telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang termasuk Polda dan Kejati Papua pada Tahun 2008 lalu, tetapi kasus tersebut tidak di usut tuntas, malah pemerintah dan penegak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan Korupsi, hal tersebut mengindikasikan institusi aparatus Negara dan penegak hukum menerima suap dari terpidana kasus korupsi bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo.

Secara transparan, kasus Korupsi yang dilakukan Yusak Yaluwo secepatnya di tuntaskan tanpa tebang pilih, sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan tanggapan Komisi III DPR-RI yang akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi soal penahanan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo, mengindikasikan makelar kasus (Markus) di Parlemen sedang berjalan secara sistematis, sikap Komisi III DPR-RI yang notabene-nya wakil rakyat semakin memunculkan opini masyarakat Boven Digoel atas kredibilitas wakil rakyat yang tidak pro terhadap nasib masyarakat terkait kejahatan Korupsi di Boven Digoel. Di lain sisi masyarakat Boven Digoel menanggapi atas sikap pasif pemerintah SBY-Boediono serta perangkat aparatur pemerintahan dan perangkat hukum lainnya, terutama legislatif di daerah dan nasional yang mengkritisi penangkapan Yusak Yaluwo tanpa mempedulihkan kasus kejahatan korupsi yang dilakukannya.

Berikut adalah kondisi riil yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel :

1. Sejak masa jabatan kepemimpinannya, satu (1) Periode 2005-2010 selama kepemimpinan Yusak Yaluwo, SH. Msi Tidak memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan Kab. Boven Digoel;

2. Penyalahgunaan dana APBD dan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp. 130 Milyar yang berhasil dirampok oleh Bupati Yusak Yaluwo dan kroni-kroninya melalui berbagai proyek fiktif, di antaranya melalui pemahalan harga kontrak, rekayasa biaya studi banding, perjalanan dinas dan program turun kampung (Turlap) yang disodorkan melalui rekayasa proposal gelap guna memenuhi hasrat kepentingannya dalam memperkaya diri bersama antek-anteknya;

3. Selama kepemimpinan Yusak Yaluwo, SH Msi banyak sekali sektor pembangunan yang tidak dilakukan, seperti infrastruktur jalan dan jembatan belum dibangun sampai ke Distrik-Distrik, peningkatan kesejahteraan ekonomi Masyarakat tidak tersentuh, infrastruktur pendidikan; peningkatan mutu SDM, serta pembayaran guru yang sangat tidak adil, pelayanan kesehatan tidak merata sering terjadi wabah di kawasan-kawasan tertentu yang tidak cepat ditangani;

4. Dalam satu periode ini Yusak Yaluwo, SH.Msi lebih banyak keluar daerah. Kepemimpinannya sangat otoriter, Arogan dan semena-mena terhadap Masyarakat intinya bahwa dengan kekuasaan yang dimilikinya, tersangka dapat membeli semua orang untuk mengikuti kemauan politiknya;

5. Yusak Yaluwo, SH Msi juga berlagak seperti Sinterklas membagi-bagi uang kepada oknum-oknum masyarakat yang mendukung dia selalu dan timnya yang selalu memberikan informasi-informasi. Mereka selalu dimanjakan dengan uang;

6. Tidak pernah ada pembagian tugas dan tanggung jawab kepada wakil Bupati maupun sekertaris daerah (SEKDA) dalam menjalankan Pemerintah Daerah Kab. Boven Digoel;

7. Keuangan Daerah di atur sendiri oleh Bupati (melalui satu pintu) sehingga ada peluang memperkaya diri, contoh kasus Koperasi Digoel Raya dengan berbagai unit usaha milik istri Yusak Yaluwo SH, M.Si atau usaha-usaha lain di Manado;

8. Kantor – kantor pemerintahaan di Kabupaten Boven Digoel dalam keadaan tertutup tidak memberikan pelayanan kepada Masyarakat karena para pegawainya sedang mogok kerja;

9. Kegiatan pembangunan di tahun 2007 tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD;

10. Menurunnya daya beli masyarakat menyebabkan pendapatan masyarakat dan tingkat kesejahteraan masyarakat menurun drastis;

11. Akibat kasus dugaan korupsi mempengaruhi penyediaan dari pemerintah pusat dalam tahun anggaran 2008 telah berdampak pada proses pembangunan dan kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Boven Digoel tidak berjalan dengan baik ( macet);

12. Belum terbayarnya dana bagi kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan atau proyek dengan alasan belum adanya pendropingan dana dari pemerintah pusat;

13. Pembangkit listrik tenaga air ( PLTA / U ) di kota Tanah merah sering mengalami gangguan sejak tahun 2007 akibat 6 unit mesin jaringan pembangkit listrik belum dialokasikan anggaran pembelanjaan sehingga masyarakat Boven Digoel selalu melakukan aksi protes di kantor DPRD dan Kantor Bupati tetapi pemerintah belum pernah menanggapi sedangkan anggarannya telah disepakati dalam sidang tahunan DPR PEMDA Boven Digoel.

Terkait dengan kondisi riil di atas serta tindak pidana Korupsi dan kegagalan pembangunan selama lima Tahun masa kepemimpinan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo, maka kami yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Boven Digoel menyatakan dukungan politik dan pernyataan sikap, sebagai berikut:

Dukungan Politik:

1. Mendukung penuh kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus kejahatan Korupsi Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo terkait penyalahgunaan anggaran APBD dan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp. 130 Miliar;

2. Mendukung penuh penangkapan langsung terhadap tersangka kasus kejahatan Korupsi, Yusak Yaluwo dan Kroni-kroninya pada 16 April 2010 di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng;

3. Terpida kasus dugaan Korupsi, Yusak Yaluwo yang telah menelan 130 Miliyar wajib menggantikan kerugian Negara dengan ketentuan sangsi dan hukuman ganjaran penjara setimpal sesuai dengan prosedur hukum serta Menolak Makelar Kasus (MARKUS) dalam kasus tersebut;

4. Mendukung dan simpatik terhadap kerja-kerja KPK dalam memberantas Korupsi di seluruh Indonesia, kegigihan KPK dalam membokar semua sindikat kasus dugaan korupsi terselubung di seluruh Indonesia, patut mendapat jempol dari rakyat Indonesia dan pada khususnya kami masyarakat Boven Digoel.

Pernyataan Sikap:

1. Kami Mahasiswa dan Masyarakat Boven Digoel meminta kepada Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudohyono – Boediono agar tidak melindungi dan melepaskan Yusak Yaluwo, SH. M.Si (Bupat Boven Digoel) yang nota bene merupakan kader Partai Demokrat yang juga telah melakukan Korupsi yang sangat memalukan dan menurunkan wibawa Presiden yang selama ini berkampanye tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia;

2. Mendesak Presiden RI, Susilo Bambang Yudohyono (SBY) segera keluarkan SK penon-aktifkan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, sebagai Bupati Boven Digoel, dan menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan kepemimpinan sementara di Kab. Boven Digoel;

3. Tuntaskan Kasus Kejahatan Korupsi Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi secara transparan dan bermartabat;

4. Tolak dan Batalkan pencalonan kembali tersangka kasus Korupsi Yusak Yaluwo dalam bakal calon Bupati Boven Digoel Periode 2010 – 2015 di Kab. Boven Digoel sebelum kasus kejahatan Korupsi yang menimpahnya diusut tuntas;

5. Terpidana kasus kejahatan Korupsi, Yusak Yaluwo telah terbukti telah melakukan penyelewengan dana APBD dan Dana Otsus Papua sebesar Rp. 130 Miliar, serta sikap kepemimpinannya yang tidak becus, transparan dan demokratis, maka terpidana wajib menjalani hukuman, jika Yusak Yaluwo telah mengikuti proses hukum dan terbukti tidak bersalah dan dibebaskan demi hukum, maka gejolak perlawanan Masyarakat dan perang akan mengawali kondisi ketegangan di Boven Digoel hingga proses Pemilukada diyakini Batal di Kab. Boven Digoel.

6. Kami Mahasiswa dan Masyarakat Boven Digoel menghendaki adanya kebebasan dan perubahan di kabupaten Boven Digoel, serta dengan tegas menolak sikap pembiaran bagi para Koruptor, Diktaktor, Arogansi di wilayah yang telah dimeteraikan dengan Asas Kejujuran, Perdamaian dan Keadilan;

Demikian dukungan politik dan pernyataan sikap ini kami buat, untuk dapat di perhatikan dan ditindak lanjuti, demi rasa keadilan bagi kami Mahasiswa dan Masyarakat Boven Digoel.

Jakarta, 26 April 2010

Hormat Kami,

Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Boven Digoel SE – JABODETABEK

Ketua,

Vincent Karowa
__________

Tembusan Kepada Yth:

1. Presiden RI
2. Menteri Dalam Negeri
3. KPK
4. KPU Pusat
5. Gubernur Prop Papua
6. DPRD Kab. Boven Digoel
7. KAPOLRI
8. Kapolda Papua
9. Arsip

___________
Catatan Redaksi : Lampiran Fotocopy akan menyusul.

Klik : http://digoel.wordpress.com/2010/04/26/press-release-ikatan-mahasiswa-masyarakat-boven-digoel-se-jabodetabek-soal-penahanan-bupati-yusak-yaluwo-oleh-kpk/