JAYAPURA – Molornya pengesahan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua) tentang pengangkatan 11 anggota DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua) Perwakilan Rakyat Papua, membuat geram Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Merah Putih (BMP), Ramses Ohee.
Dalam kesempatan jumpa pers di kediamannya di Waena, Mingu (31/7), Ramses Ohee kembali mendesak Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Provinsi Papua agar segera merealisasikan 11 kursi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal Februri 2010. “Ini perintah dari Mendagri, yang didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Dikatakan, ia sangat berharap kepada Penjabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rifai, untuk dapat merealisasikan 11 kursi tersebut. “Saya sangat berharap Penjabat Gubernur yang baru untuk bisa laksanakan itu, 11 kursi itu,” tegasnya. Jika ternyata tidak juga bisa merealisasikan, Ramses akan terus berupaya lagi ke Pemerintah Pusat. “Saya akan kembali menemui MA (Mahkamah Agung) untuk bicara bahwa Penjabat ini sama dengan Gubernur sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ramses Ohee membagikan surat dari Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi Nomor 188.2/1869/SJ tertanggal 18 Mei 2010 yang pada pokoknya bahwa, karena Perdasus adalah dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur  dengan pertimbangan dan persetujuan MRP, maka ketiga institusi tersebut segera menindaklanjuti putusan MK.
Yakni sesegera mungkin untuk menyelesaikan Perdasus tentang pengangkatan 11 angota DPRP periode 2009-2014. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur papua, Ketua DPRP dan Ketua MRP.